KUNINGAN ONLINE – Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Deden Kurniawan Sopandi dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Guruh Irawan Zulkarnen, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa (7/7/2026).
Keduanya tiba hampir bersamaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan sekitar pukul 08.57 WIB. Meski datang bersamaan, keduanya menjalani pemeriksaan di ruangan berbeda dan meninggalkan kantor kejaksaan pada waktu yang berbeda. Guruh keluar sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan Deden baru keluar Kejaksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, masing-masing berada ruangan kejaksaan selama hampir tiga jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Guruh membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019–2025.
“Memberikan keterangan terkait penyelidikan anggota DPRD 2019–2025,” ujar Guruh kepada wartawan.
Namun, saat ditanya mengenai materi pemeriksaan secara lebih rinci, Guruh memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Sedang proses, tunggu saja hasilnya,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, juga membenarkan dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Sudah pada tahu semua bahwa ada pemanggilan terkait dengan pembayaran tunjangan ke DPRD,” ujarnya.
Deden menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kewenangannya selama menjabat sebagai Kepala BPKAD.
“Kalau saya, pas masa jabatan saya saja,” katanya saat ditanya mengenai periode yang menjadi fokus pemeriksaan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dijalani Sekretaris DPRD karena keduanya diperiksa di ruangan yang berbeda.
“Soal yang ditanyakan ke Pak Sekwan saya tidak tahu, karena diperiksa di ruangan yang berbeda,” ucapnya.
Mengenai substansi pemeriksaan, Deden menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ia mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.
“Itu penyidik yang tahu. Permasalahan itu kan prosesnya dari hulu sampai hilir. Ibarat air mengalir dari hulu sampai muara, pasti banyak yang dilewati dan melibatkan beberapa jabatan. Ikuti saja prosesnya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan atas pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai desakan agar mekanisme penetapan besaran hingga pencairan tunjangan anggota DPRD dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyelidikan. (OM)







