Curanmor Spesialis Rumah dan Garasi Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polres Kuningan

Hukum, Kriminal32 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang menyasar rumah dan garasi warga. Dua tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima Polres Kuningan dan Polsek Lebakwangi. Aksi pencurian diketahui berlangsung pada periode Juli hingga September 2026.

Iklan

“Dua pelaku utama berhasil kami amankan dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Kuningan dan Polsek Lebakwangi. Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih berstatus DPO,” ujar AKBP Bellen dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka RP (32), warga Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Ia diduga membobol sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.

Iklan

Menurut Kapolres, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil masuk, RP membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan nomor polisi E-2730-ZU yang saat itu terparkir di dalam rumah.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Xeon warna merah, kemudian melarikan diri melalui pintu yang sama,” jelasnya.

RP kemudian ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di kawasan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di sebuah garasi rumah warga di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap MAR (21), warga Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

AKBP Bellen menjelaskan, MAR memanfaatkan kondisi pintu gerbang rumah korban yang tidak dikunci gembok. Ia kemudian masuk ke area garasi dan mengambil sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.

Dalam aksinya, MAR tidak seorang diri. Seorang rekannya berinisial A yang kini masih berstatus DPO diduga membantu membawa kabur kendaraan dengan cara mendorong atau menyetep sepeda motor tersebut.

“Modus tersangka MAR yaitu memanfaatkan pintu gerbang rumah yang tidak dikunci gembok. Pelaku masuk ke garasi dan mengambil sepeda motor Yamaha RX-King. Rekannya, A, yang saat ini masih DPO, berperan mendorong atau menyetep motor tersebut untuk dibawa kabur,” ungkapnya.

Dari tangan MAR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor RX-King, Honda Beat, telepon genggam, cincin emas seberat 0,4 gram, uang tunai Rp1,35 juta, sejumlah onderdil sepeda motor, serta sembilan buah kunci L.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKBP Bellen.

Kapolres Kuningan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan pintu rumah dan gerbang selalu dalam kondisi terkunci serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan.

“Kami mengimbau warga agar selalu memastikan pintu rumah dan gerbang dalam keadaan terkunci gembok, serta menambah kunci ganda pada kendaraan roda dua saat diparkir,” pungkasnya. (OM)