KUNINGAN ONLINE – Dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditangkap polisi. Oknum PNS itu ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua oknum PNS itu berinisial E (35) guru di salah satu SMK Negeri Kuningan dan D (41) ahli gizi yang bekerja di rumah sakit daerah. Selain dua oknum PNS itu, polisi juga menangkap seorang manajer restoran berinisial A (43).
“Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Menariknya dua dari tiga tersangka yang diamankan ini merupakan seorang PNS,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Pradhana, Selasa (8/12).
Ia menjelaskan, kasus itu diungkap pada 1 Desember 2020 kemarin. Saat itu tersangka E dan D ditangkap terlebih dahulu saat sedang bertransaksi dengan pengedar berinisial AR di depan Gor Ewangga Kabupaten Kuningan.
Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian memburu tersangka A yang diketahui tengah berada di restoran tempatnya bekerja. Sementara pengedar berinisial AR masih dalam pengejaran polisi.
“Jadi kita mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Tim Satnarkoba Polres Kuningan kemudian menangkap dua orang PNS saat sedang bertransaksi di GOR Ewangga,” jelas Lukman.
“Yang pertama ditangkap dua PNS itu, kemudian dikembangkan mengarah ke yang manager restoran. Dari informasi ketiganya narkoba jenis sabu-sabu didapat dari pengedar berinisial AR, saat ini masih DPO,” ujarnya.
Pada saat ditanyakan kepada tersangka oleh Kapolres Lukman, Mereka mengatakan, pandemi Covi-19 jadi alasan kedua oknum PNS itu mengkonsumsi narkoba. Keduanya mengaku mengkonsumsi narkoba untuk menjaga stamina tubuh.
“Dari pengakuannya tersangka D, PNS yang ahli gizi ini sudah sejak awal pandemi konsumsi sabu. Alasannya buat sugesti biar tubuh prima dan tidak kena covid,” ujar Lukman usai menanyakan alasan tersangka mengkonsumsi Narkotika.
Sementara dari hasil pengakuan tersangka E oknum PNS guru mengkonsumsi narkoba hanya untuk bersenang-senang. “Yang guru buat senang-senang juga buat tambah stamina katanya, dia juga sudah hampir satu tahun pakai sabu,” lanjut Lukman.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kuningan Iptu Otong Jubaedi menambahkan ketiga tersangka itu diketahui sudah lama menggunakan narkoba.
Selain sebagai pengguna, tersangka A juga merupakan seorang pengedar di Kabupaten Kuningan.
“Jadi selain menggunakan narkoba salah satu tersangka yaitu inisial A juga pengedar,” ucapnya.
Ia juga menyebut ketiga tersangka ini diketahui juga tinggal di komplek perumahan yang sama yaitu Perumahan Bunga Lestari Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Ketiga tersangka itu diketahui sudah sering mengkonsumsi narkoba secara bersama-sama. Bahkan untuk membeli barang haram itu ketiga tersangka membelinya secara patungan.
“Mereka membeli secara patungan seharga Rp 800 ribu. Tersangka A patung Rp 300 ribu, tersangka E Rp 300 ribu dan tersangka D Rp 200 ribu,” jelas Kasatnarkoba Polres Kuningan Iptu Otong Jubaedi.
Adapun barang bukti yang didapat dari ketiga tersangka itu ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, tiga unit handphone dan satu uni sepeda motor.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (OM)