KUNINGAN ONLINE – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyampaikan hasil rapat Badan Kehormatan (BK) terkait pengaduan masyarakat terhadap dua orang anggota DPRD berinisial S dan T.
Menurutnya, BK telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme konsultasi dan sidang internal. Hasilnya, kedua anggota dewan yang diadukan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
“Jadi, ada dua anggota yang dilaporkan. Keduanya dikenakan sanksi tertulis, anggota T sanksi kategori ringan dan anggota sanksi sedang. Namun tidak sampai pada hukuman berat, karena yang mengadukan pun hanya dari masyarakat, bukan dari pihak internal atau lembaga,” jelas Nuzul, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan bahwa rekomendasi BK hanya sampai pada pemberian sanksi tertulis, sesuai tingkat kesalahan yang dinilai. Selanjutnya, keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Nuzul menilai bahwa jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan BK, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Kalau ada publik yang tidak puas dengan keputusan BK, ya itu wajar saja. Demokrasi memberi ruang untuk itu. Tapi perlu diingat, BK bukanlah alat pemuas, melainkan lembaga yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (OM)





