Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kuningan Lakukan Verifikasi Kepsek di 181 Sekolah

Pendidikan, Sosial948 views

KUNINGAN ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan kegiatan verifikasi penugasan dan alih tugas guru sebagai Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan Tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung selama delapan hari (22 Januari s/d 2 Februari) dan menjadi bagian dari upaya penataan serta penguatan tata kelola kepemimpinan di satuan pendidikan dasar.

Iklan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, M.Sc, melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kuningan, Surya, S.Pd., M.M, menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan untuk memastikan setiap penugasan kepala sekolah benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan sekolah, serta kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

“Proses verifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kepala sekolah yang ditugaskan mampu menjalankan fungsi kepemimpinan, manajerial, serta pengembangan mutu pendidikan di sekolahnya,” ujar Surya kepada Kuninganonline.com, Selasa (27/1/2026).

Iklan

Dalam pelaksanaannya, tim verifikasi turun langsung ke lapangan dan menyasar sebanyak 181 sekolah dasar yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan. Kecamatan yang menjadi lokasi verifikasi antara lain Luragung, Cimahi, Cidahu, Kalimanggis, Cibingbin, Cibeureum, Ciwaru, Karangkancana, Lebakwangi, Maleber, Ciawigebang, Cipicung, Darma, Nusaherang, Kadugede, dan Cigugur.

Kegiatan kemudian dilanjutkan ke wilayah Ciniru–Hantara, Garawangi–Sindangagung, Cilimus–Cigandamekar, Jalaksana–Kramatmulya, Pasawahan–Pancalang, Kecamatan Kuningan, serta Subang–Cilebak–Selajambe. Pelaksanaan verifikasi di berbagai kecamatan tersebut dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh proses berjalan efektif dan objektif.

Surya menambahkan, hasil verifikasi penugasan dan alih tugas ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan oleh Disdikbud Kabupaten Kuningan, khususnya terkait penempatan kepala sekolah yang tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar.

“Penataan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kepemimpinan sekolah yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan kepala sekolah yang sesuai kompetensi dan kebutuhan sekolah, proses pembelajaran diharapkan berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Disdikbud Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kepala sekolah, sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

“Verifikasi penugasan dan alih tugas ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem manajemen pendidikan dasar di Kabupaten Kuningan pada tahun 2026,” pungkasnya. (OM)