KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan, Acep Purnama menyambut baik dibentuknya Lembaga Konsultasi Banguan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Kuningan masa bakti 2022-2025.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan dalam kegiatan pelantikan pengurus LKBH Korpri Kabupaten Kuningan dengan mengusung tema “LKBH Korpri Wujud Kehadiran Korpri Kabupaten Kuningan sebagai Pelopor Peningkatan Kesejahteraan dan Profesional ASN” di Pendopo, Kamis (11/8/2022).
“Selamat kepada Pelantikan dan selamat bekerja. Saya sangat menyambut baik dibentuknya LKBH ini, karena sebagai suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan untuk ASN di dalam wadah organisasi profesi yaitu Korpri Kuningan,” ungkap Acep.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum kepada ASN ini, sebagai bentuk jaminan dari Pemerintah Daerah, ketika aparatur mengalamati permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Semoga keberadaan LKBH dapat dijadikan sebagai pijakan awal untuk berkiprah dan bersinergi melaksanakan tugas dan fungsi lembaga konsultasi bantuan hukum korpri yang ada di Kuningan,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, kepada LKBH Korpri Kabupaten Kuningan untuk terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“LKBH Korpri Kabupaten Kuningan harus mampu membawa perusahaan bagi kemajuan dan kemandirian, meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Sementara, Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, LKBH Korpri dibentuk untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum anggota Korpri.
“Semoga LKBH ini dapat berperan optimal dalam memberikan perlindungan hukum untuk pegawai ASN dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, untuk itu saya juga memohon dukungan dari ASN Kuningan dalam mensukseskan LKBH agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi pegawai,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Didin Bahrudin menyampaikan pelantikan LKBH ini untuk menegaskan fungsi sebagai pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme anggota Korpri serta memberikan Edukasi kepada ASN dalam memahami peraturan perundangan yang berlaku. (OM)








