Awasi Masa Kampanye, Panwaslu Kecamatan Karangkancana Himbau Caleg dan Timses Tertib Jaga Kondusifitas

Politik, Sosial3,442 views

KUNINGAN ONLINE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Kuningan, saat ini sedang mengawasi tahapan Kampanye, yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Walaupun kampanye belum dilakukan secara massal dan belum terlihat masif, Panwaslu Kecamatan Karangkancana sudah melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Iklan

Ketua Panwaslu Karangkancana Aldi Nurcahya, M.Pd. yang didampingi anggota panwaslu Ikbal Tawakkal, M.Pd. dan Indah Rahmawati, S.Pd. Selama beberapa hari ini kami intens melakukan pengawasan yang dibantu oleh para PKD, masih belum terlihat kampanye dengan tatap muka, para caleg atau timses masih sibuk memasang APK.

“Kami harap semua desa selalu kondusif, saling menghormati satu sama lain dan tentu saja kedepanya tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” jelas Ketua Panwaslu Kecamatan, saat Pers Rilis di sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangkancana Jalan Raya 11 April nomor 72, Sabtu (2/12/2023).

Iklan

Menurutnya, berdasarkan data dari KPU dan hasil pengamatan, di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 ada Sembilan puluh Calon Anggota Legislatif, dari delapan belas partai politik, khusus di kecamatan Karangkancana ada 5 caleg.

Iklan

“Yaitu dari partai PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN dan PKS. Meski tergolong Kecamatan yang memiliki hak pilih yang sedikit, ternyata ada caleg yang berasal dari satu desa yaitu Tanjungkerta,” tuturnya.

Ia menerangkan, untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye. Panwaslu Kecamatan Karangkancana sudah melakukan berbagai langkah stretagis seperti sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan sosialisasi kepada tim sukses serta caleg secara langsung.

“Harapanya agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum berlangsung. Alhamdulillah, sudah beberapa langkah strategis yang kami lakukan, kami yakin Karangkancana selalu kondusif dan mengedepankan nilai-nilai demokratis,” ungkap Indah Rahmawati selaku Kordiv Penanganan Sengketa.

Kemudian, Indah mengatakan, sebelum masuk masa kampanye, Panwaslu kecamatan Karangkanaca telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan.

Pertama, Indah menyebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan. Hasil penertiban sebanyak 63 APS yang melanggar, seperti adanya alat coblos (paku) pada APS dan ajakan memilih.

“Padahal APS tersebut bertujuan memperkenalkan diri. Selanjutnya penertiban yang kedua dilaksanakan pada hari Kamis, 23 November 2023, hasilnya ada sebanyak 72 APS dan APK yang melanggar dipasang di Pohon, Tiang Listrik/Telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balaidesa dan lainnya,” sebutnya.

Panwaslu Kecamatan Karangkancana menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B.1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan. Meliputi :

  1. Tiang telepon.
  2. Tiang listrik.
  3. Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
  4. Pohon perindang Jalan.
  5. Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan.
  6. Tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan, dan
  7. Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.

Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan.

“Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat kami,” tegas Ketua Panwaslu Aldi lagi.

Ia menambahkan, pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selama kampanye Panwaslu kecamatan Karangkancana Menghimbau kepada caleg, timses, simpatisan dan Masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama.

“Untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari Kepolisian,” imbuhnya.

Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kami sudah membuat surat edaran yang isinya mengingatkan dan menghimbau kepada para pejabat, ASN dan unsur lainya untuk menjaga netralitas guna terciptanya kondusifitas di masyararakat,” jelas Ikbal Tawakal Kordiv Pencegahan.

Panwaslu Kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya.

“Aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekreatriat Panwaslu Kecamatan Karangkancana jalan 11 April nomor 72 Desa Karangkancana, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (OM)