KUNINGAN ONLINE – Alokasi anggaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor–Bahan Cetak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.815.441.750 menjadi sorotan publik.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai besarnya anggaran tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menurutnya, nilai anggaran yang mencapai hampir Rp3 miliar untuk kebutuhan bahan cetak menimbulkan pertanyaan di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin masif digunakan dalam aktivitas pemerintahan.
“Di era digital saat ini, sebagian besar pekerjaan administrasi sudah memanfaatkan dokumen elektronik dan penyimpanan data secara digital. Karena itu, masyarakat tentu akan mempertanyakan dasar perhitungan dan kebutuhan yang melatarbelakangi anggaran bahan cetak sebesar itu,” ujar Uha dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
Uha mengungkapkan, besarnya alokasi anggaran tersebut juga memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait prioritas penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang rinci agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa, termasuk alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, merupakan sektor yang harus mendapat pengawasan ketat. Pasalnya, dalam sejumlah kasus yang pernah terjadi di berbagai daerah, pos anggaran tersebut kerap menjadi objek temuan penyimpangan.
“Pengawasan harus diperkuat karena dalam praktiknya terdapat berbagai modus yang sering ditemukan, mulai dari pengadaan fiktif, mark-up harga, pemecahan paket pengadaan, hingga manipulasi dokumen pertanggungjawaban,” katanya.
LSM Frontal juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan anggaran agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari. Menurut Uha, keterbukaan informasi mengenai rincian kebutuhan, volume pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan anggaran menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan APBD tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawas internal pemerintah, tetapi juga DPRD dan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKAD Kabupaten Kuningan terkait sorotan terhadap alokasi anggaran bahan cetak tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyusunan dan kebutuhan yang mendasari anggaran dimaksud. (OM)









