Aksi Solo Pembacaan Puisi Tak Jadi dan Mencoreng Hak Demokrasi

KUNINGAN ONLINE – Apakah Hak Demokrasi harus melibatkan banyak orang atau melalui organisasi dan secara individu tidak boleh?.

Sangat di sayangkan yang terjadi kepada saudara Alfi Aulia Hasbullah yang harus di giring ke mapolres Kuningan, konon katanya karena melakukan aksi tanpa Admimistrasi yang lengkap.

Iklan

Pemikiran saya terhadap tindakan ini sangat mencoreng hak demokrasi Individu setiap manusia dalam menyampaikan aspirasinya.

Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi dan pasal 22 ayat (3) tentang HAk Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya sesuai hati nurani serta menurut saya saudara Alfi tidak melanggar aturan PPKM karena dia bertindak sendiri.

Iklan

Sudah jelas apa yang saya sampaikan di atas. Saya tidak sepakat ketika saudara Alfi yang akan melakukan orasinya karena tidak lengkap administrasi harus di giring ke Mapolres.

Padahal Aparat harus kooperatif dalam melakukan tindakan karena yang melakukan aksi hanya sendirian.

Seharusnya aparat memberikan ruang kepada saudara Alfi untuk menyampaikan ntah itu puisi atau orasinya yang di anggap beliau sebagai momentum untuk menyampaikan itu semuanya.

Ini harus menjadi catatan untuk pihak kepolisian dalam menyikapi mana memang itu harus resmi dan mana memang itu harus tidak resmi dalam administrasi dengan cukup koordinasi.

Catatan juga untuk para wakil Rakyat, terimalah siapapun yang akan menyampaikan aspirasinya jangan alasan karena tidak jelas arahnya dan tujuannya.

Patut di dengar untuk para wakil rakyat kata-kata dari saya (Seseorang yang ingin menyampaikan aspirasinya pasti itu sudah ada arah dan tujuannya) jangan sampai di bilang kurang akal sehat oleh masyarakat.

Penulis : Agil Aprianto, S.H