KUNINGAN ONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dalam tahapan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) dari jalur independen untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, sepi peminat.
Pendaftaran sendiri dibuka oleh KPU pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Namun, hingga batas akhir pendaftaran, Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, ternyata tidak ada satu Paslon Independen pun yang menyodorkan berkas persyaratan untuk mengikuti kontestasi politik di Pilbup Kuningan 2024.
Penutupan gerbang sebagai simbolis bahwa pendaftaran terkait calon perseorangan pilkada Kabupaten Kuningan telah resmi ditutup setelah membuka pendaftaran pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024. Penutupan gerbang kantor KPU juga disaksikan Bawas.
“Dengan demikian selama masa lima hari pendaftaran KPU Kabupaten Kuningan tidak menerima pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Asep Budi Hartono ketua KPU Kuningan dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Ia menyampaikan bahwa perlu diketahui ketetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kuningan tahun 2024 sesuai SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024 yakni 67.129 KTP yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan.
“Jadi persyaratannya dengan jumlah 67.129 KTP yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (OM)





