KUNINGAN ONLINE – Sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Kuningan, kini resmi mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pada Selasa (15/10/2025) di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana.
Dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini adalah upaya pemerintah memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif karena tahu keluarganya juga dijamin,” ujar Bupati Dian.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya, sehingga tidak ada lagi pekerja informal yang tidak terlindungi.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta berhak atas dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa Pemkab Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta dari DBHCHT Tahun 2025 untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan.
“Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur,” jelas Guruh.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, yang menilai langkah Pemkab Kuningan selaras dengan program nasional dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal.
“Pemerintah daerah berperan besar dengan menanggung iuran BPJS bagi petani, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya. Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan bisa segera terlindungi,” ucap Ahmad Faisal.
Program ini disambut positif oleh masyarakat penerima manfaat. Salah satunya Romli, pedagang cilok asal Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, yang mengaku terbantu dengan adanya perlindungan ini.
“Kita tidak tahu kalau ada musibah kecelakaan atau meninggal. Dengan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu keluarga kalau terjadi sesuatu. Terima kasih untuk program ini,” ungkapnya.
Hal serupa diutarakan Emo, seorang petani cengkeh yang memiliki lahan sekitar 100 bata dengan hasil panen dua tahunan mencapai 100 kilogram.
“Kalau ada kecelakaan saat panen atau di kebun, sudah ada jaminan. Kami jadi lebih tenang bekerja, semoga program seperti ini terus berlanjut,” tuturnya.
Dengan adanya program perlindungan sosial ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja rentan di Kabupaten Kuningan semakin meningkat, sekaligus menegaskan bahwa DBHCHT tidak hanya untuk industri, tapi juga kembali kepada masyarakat. (OM)





