100 Hari Kerja, Disdukcapil Kuningan Terbitkan 74.852 Dokumen Kependudukan

KUNINGAN ONLINE – Sebanyak 74.852 dokumen administrasi kependudukan berhasil diterbitkan dalam waktu 100 hari sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada 20 Februari 2025.

Capaian ini merupakan bagian dari program layanan cepat bertajuk “Satu Jam Saja” yang digagas sebagai upaya percepatan pelayanan publik.

Iklan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, menyebutkan bahwa layanan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan gratis.

“Program ini menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan cepat, mudah dan gratis,” ujar Yudi, Sabtu (30/5/2025).

Iklan

Rincian Capaian (20 Februari–28 Mei 2025) :
Perekaman KTP: 5.440 dokumen
Pencetakan KTP-el: 27.105 dokumen
Pencetakan Kartu Keluarga (KK): 22.687 dokumen
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 2.976 dokumen
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA): 5.391 dokumen
Akta Kelahiran: 4.296 dokumen
Akta Kematian: 1.298 dokumen
Akta Perkawinan: 11 dokumen
Akta Perceraian: Tidak tercatat
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 5.643
Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTT WNA): 5 dokumen

Pelayanan cepat ini diterapkan untuk berbagai jenis dokumen kependudukan, dengan durasi penyelesaian hanya sekitar satu jam.

Kepuasan masyarakat terhadap layanan ini pun mulai terasa. Salah satu warga Kelurahan Purwawinangun, Tati (60), mengaku senang dengan pelayanan yang diterima.

“Tak butuh waktu lama, hanya 10 menit untuk cetak KTP. Perbaikan ini diperlukan untuk pembuatan paspor,” ujarnya.

Program “Satu Jam Saja” menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang diharapkan terus berlanjut dan membawa kemudahan nyata bagi warga Kabupaten Kuningan. (OM)