Tina Wiryawati Soroti Potensi Pajak Kendaraan yang Beroperasi di Jabar tapi Berpelat Luar Daerah

Politik, Sosial85 views

KUNINGAN ONLINE – Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, menyoroti potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat yang dinilai masih perlu dioptimalkan.

Menurut Tina, perkembangan kendaraan listrik hingga keberadaan kendaraan berpelat luar daerah yang sehari-hari beroperasi di wilayah Jawa Barat menjadi sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menjaga pendapatan daerah.

Iklan

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait kendaraan listrik yang mendapatkan berbagai insentif atau pembebasan pajak tertentu turut memberikan pengaruh terhadap penerimaan Jawa Barat.

“Dengan adanya mobil listrik, itu juga tidak kenaikan signifikan. Untuk pajak kendaraan ini perlu adanya perhatian, termasuk dari pusat,” ujar Tina kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

Iklan

Tina mengatakan, aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait kendaraan listrik secara langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi struktur penerimaan pajak kendaraan di daerah.

“Peraturan dari pusat misalnya terkait pajak kendaraan, kendaraan listrik yang bebas pajak, itu tetap mempengaruhi pendapatan Jawa Barat,” katanya.

Selain persoalan kendaraan listrik, Tina juga menyoroti kendaraan yang secara administratif terdaftar di daerah lain, tetapi justru banyak beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Ia mencontohkan kendaraan milik warga atau perusahaan yang terdaftar di DKI Jakarta, namun aktivitas operasionalnya lebih banyak dilakukan di Jawa Barat.

“Mobil-mobil yang beroperasi di Jawa Barat, tapi sebetulnya mobilnya miliknya DKI. Itu juga harus ada perhatian,” ungkapnya.

Menurut Tina, persoalan tersebut dapat dilihat salah satunya dari identitas kendaraan melalui nomor polisi. Kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah tetapi beroperasi secara rutin di Jawa Barat dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi potensi kehilangan penerimaan daerah.

“Dari pelat nomornya, tapi dia sebetulnya operasinya di Jawa Barat. Nah, itu memang perlu dikaji lebih mendalam,” tegasnya.

Belum Ada Aturan Spesifik

Ketika ditanya mengenai regulasi khusus di tingkat Jawa Barat untuk mengatur kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Jabar, Tina mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut.

“Belum. Untuk kendaraan itu secara spesifik, belum,” ujarnya.

Karena itu, Tina menilai diperlukan kajian lebih lanjut untuk melihat potensi penerimaan pajak sekaligus mencari formulasi kebijakan yang tepat. Langkah tersebut penting agar aktivitas kendaraan yang secara faktual berlangsung di Jawa Barat dapat memberikan kontribusi yang proporsional terhadap pendapatan daerah.

Di sisi lain, kebijakan pajak juga harus tetap memperhatikan aturan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak menimbulkan persoalan regulasi di kemudian hari.

Tina berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan perpajakan Jawa Barat, terutama dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (OM)