KUNINGAN ONLINE – Perihal penyerahan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPD PKS Kabupaten Kuningan, akan segera diproses. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (7/9).
“Iya berkas sudah saya terima, dan akan segera diproses sesuai dengan pengajuan dari DPD PKS untuk dilakukan PAW dikarenakan Almarhum Asril Rusli Muhammad meninggal dunia,” ujar Zul sapaan akrabnya.
Zul menerangkan bahwa PAW bisa dilakukan itu jika Anggota DPRD meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan diberhentikan.
“Maka, PAW yang akan dilakukan ini yakni berhalangan secara permanen berhalangan (Meninggal Dunia) dan penggantian yang diajukan oleh DPD PKS yaitu Hj. Mahmudah dari dapil 2,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa proses usulan PAW, dilakukan dari Partai, kemudian diserahkan ke DPRD, dilanjutkan ke Gubernur melalui Bupati, selanjutnya KPU.
“Iya sesuai mekanismenya, partai mengusulkan kepada pimpinan DPRD, untuk ditindaklanjuti ke Gubernur melalui Bupati,” terang Zul.
Selain itu, Zul menerangkan, bahwa berkas PAW ini akan segera diproses usulan PAW yang diserahkan DPD PKS.
“Iya ini akan segera diproses, sehingga pengganti Almarhum Asril Rusli Muhammad yakni Bu Hj Mahmudah bisa segera berkerja di legislatif,” pungkasnya. (OM)





