Target Retribusi Parkir Kuningan 2025 Capai Rp 2 Miliar, Realisasi Baru Rp 624 Juta

Pemerintahan, Sosial1,853 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan pendapatan retribusi parkir dalam RAPBD 2025 sebesar Rp2 miliar. Namun, hingga awal semester II, realisasi setoran baru mencapai Rp624 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, H.M. Nurdijanto, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, M. Khadafi Mufti, menjelaskan bahwa potensi riil retribusi parkir sebenarnya berada di kisaran Rp1,2 miliar.

Iklan

“Target Rp2 miliar ini sudah menjadi kesepakatan Pemda dan DPRD. Kami akan berupaya maksimal, meskipun ada berbagai dinamika dan kekurangan di lapangan,” ujar Khadafi, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan SK Bupati, Khadafi menjelaskan terdapat 190 titik parkir tepi jalan umum dan 4 titik parkir khusus yang meliputi RS 45, RS Bandorasa, Puspa Siliwangi, dan Puspa Langlangbuana.

Iklan

“Total keseluruhan mencapai 194 titik. Namun, kontrak di RS Bandorasa baru akan berakhir Oktober 2025 sehingga potensi setoran baru akan bertambah setelahnya,” jelasnya.

Untuk pasar, pengelolaan parkir biasanya dilakukan oleh desa masing-masing dengan kontrak tahunan. Sebagai contoh, Pasar Cilimus yang dulu hanya menghasilkan sekitar Rp70 juta, kini hampir mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, untuk area wisata, Dishub menegaskan bahwa area tersebut ranahnya Bappenda. Pihaknya telah mendorong kepada TAPD untuk mengusulkan membentuk tim survei potensi, pengawasan, penindakan sektor perparkiran yang terdiri dari komponen dinas terkait, badan, lembaga terkait, hingga kejaksaan, TNI, dan Polri serta saber pungli.

“Tujuannya agar potensi PAD yang bocor bisa terawasi dengan maksimal. Karena sampai saat ini, SK Tim sedang kami proses dan buat untuk menyesuaikan kenaikan PAD atau retribusi parkir,” tegasnya.

Tarif parkir di Kuningan mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024, sebagai turunan dari PP No. 35 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022. Rinciannya antara lain Parkir tepi jalan umum: motor Rp2.000, mobil Rp3.000, Parkir insidental: motor Rp3.000, mobil Rp5.000, Objek wisata: motor Rp3.000, mobil Rp4.000, Parkir khusus (contoh: Puspa Siliwangi): tarif berlaku maksimal 24 jam, untuk mobil Rp13.000.

Khadafi menegaskan, jika di lapangan ditemukan tarif melebihi ketentuan, pihak pengelola wajib berkoordinasi dengan Dishub. (OM)