KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong pengelolaan website desa agar lebih aktif sebagai sarana keterbukaan informasi publik sekaligus media promosi potensi desa.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Roro Ening Hartini, M.Kom., menyampaikan bahwa pengembangan website desa di Kabupaten Kuningan telah dilakukan sejak sekitar tahun 2018.
Dalam perjalanannya, pengelolaan website desa menghadapi sejumlah kendala. Beberapa website sempat tidak aktif karena adanya pergantian kepala desa, lupa kata sandi, hingga kendala komunikasi dalam proses pengelolaannya.
“Website desa ini sudah kita garap sejak sekitar tahun 2018. Memang dalam perjalanannya ada beberapa yang tidak aktif, salah satunya karena pergantian kepala desa, lupa password, maupun kendala komunikasi,” ujar Roro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Diskominfo Kabupaten Kuningan juga telah memberikan fasilitasi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada pemerintah desa.
Sedikitnya 71 desa yang sebelumnya belum memiliki website telah mendapatkan fasilitasi dalam pengembangan dan pemanfaatan website desa.
Selain pengembangan konten dan kapasitas pengelola, Diskominfo juga mendorong penggunaan domain resmi desa.id bagi website desa. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata identitas dan legalitas domain website desa.
Sebelumnya, sejumlah website desa menggunakan subdomain kuningankab.go.id. Dengan penggunaan domain desa.id, diharapkan identitas website desa menjadi lebih jelas serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi resmi dari pemerintah desa.
“Sementara itu, untuk perangkat daerah dan kecamatan, seluruh SKPD dan kecamatan di Kabupaten Kuningan telah memiliki website yang terintegrasi melalui subdomain kuningankab.go.id,” ungkapnya.
Roro menegaskan, keberadaan website desa diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi atau sekadar memiliki alamat website. Website harus dikelola secara aktif dengan menyajikan informasi yang aktual dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapannya website desa ini benar-benar dikelola secara aktif. Bisa digunakan untuk mempublikasikan kegiatan desa, pelayanan dan informasi kepada masyarakat, termasuk memasarkan produk-produk unggulan yang dimiliki desa,” jelasnya.
Menurutnya, website resmi pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan kanal resmi pemerintah dapat menjadi rujukan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar sekaligus mengantisipasi penyebaran informasi bohong atau hoaks,” tuturnya.
Dengan demikian, optimalisasi website desa diharapkan tidak hanya meningkatkan keterbukaan informasi publik, tetapi juga mampu memperkenalkan berbagai potensi, inovasi, serta produk unggulan desa kepada masyarakat secara lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Kuningan pun terus mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi digital sehingga website desa dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa. (OM)






