KUNINGAN ONLINE – Dalam pemanfatan Sumber Daya Air (SDA), Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemkab Cirebon melakukan penandatanganan naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama dan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Adapun pemanfaatan yang ditandatangani di Hotel Patra, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu malam, 10 November 2021. Yakni meliputi Pengelolaan Sumber Daya Air Cibodas, Bebelan, Astana Desa Kaduela, dan Cigusti Desa Padamatang Kecamatan Pasawahan Kuningan untuk keperluan masyarakat di Kabupaten Cirebon yang dikelola Perumda Air Minum Tirtajati.
Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, perjanjian kerjasama pengelolaan Sumber daya air ini, Pemkab Cirebon memberikan dana kompensasi sebesar Rp.250/M3 yang dibayarkan setiap bulan setelah dikurangi toleransi kebocoran sebesar 20% yang dihitung dari besaran debit air baku sesuai hasil bacaan meter air di hulu. Sebelumnya Kompensasi air sebesar Rp.110/M3
“Perjanjian kerja Sama ini akan dilakukan evaluasi bersama 3 (tiga) tahun sekali, untuk pelaksanaan pembayaran dana kompensasi ini, mulai dilaksanakan atas pemanfaatan air bulan Januari 2022,” kata Dian didampingi Asda II Ukas Suhar Saputra, Direktur PAM Tirta Kamuning, Deni Erlanda dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11).
Sementara, Bupati Kuningan Acep Purnama menuturkan, apa yang dilakukan malam kemarin, intinya ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bagaimanapun Masyarakat Kabupaten Cirebon juga bagian dari Kuningan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan NKRI.
“Untuk ketersedian air harus kita jaga baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Kuningan sebagai wilayah yang dianugerahkan memiliki mata air tentu berkewajiban menjaga dan memelihara dengan melakukan penghijauan di wilayah sumber mata air dan sekitarnya agar debit air tidak berkurang. Hal ini perlu kita perhatikan bersama-sama,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyampaikan terima kasih atas diperpanjangnya kerjasama pengelolaan air. Hal ini juga, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk kerjasama dengan daerah lainnya.
“Dengan adanya perpanjangan kerjasama semoga apa yang kita sepakati membawa manfaat untuk kedua belah pihak. Bagi kami air dari Kuningan sudah menjadi ketergantungan, karena memiliki kualitas air yang bersih dan seger,” ujarnya.
Menurut Imron, kerjasama antara Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan ini dilakukan saling menguntungkan, lantaran bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kebutuhan air untuk Kabupaten Cirebon ini tidak lepas dari suplai Kabupaten Kuningan. Air dari Kuningan sangat bersih dan disukai sekali masyarakat,” pungkasnya. (OM)







