RSUD Linggajati Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Kuningan, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

Hukum, Kesehatan100 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong penguatan tata kelola rumah sakit daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui perpanjangan kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara RSUD Linggajati dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula RSUD Linggajati, Rabu (21/10/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu. Kusmana, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Linggajati.

Iklan

Dalam kesempatan itu, Sekda Uu. Kusmana menegaskan bahwa RSUD Linggajati memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, bermutu, dan akuntabel kepada masyarakat Kabupaten Kuningan.

“Karena itu, penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional dan pengambilan keputusan manajerial rumah sakit,” tegas Uu sapaanya.

Iklan

Menurutnya, kerja sama dengan Kejari Kuningan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan taat terhadap ketentuan hukum.

“Bagi RSUD Linggajati, kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan taat hukum,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut tidak boleh dipandang sebatas formalitas maupun hanya berfokus pada urusan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Lebih dari itu, kerja sama tersebut diharapkan menjadi sarana konsultasi dan koordinasi hukum dalam berbagai aspek pengelolaan rumah sakit, terutama ketika menghadapi persoalan strategis yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” tegasnya kepada direktur dan jajaran manajemen RSUD Linggajati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara siap menjadi mitra strategis RSUD Linggajati dalam mendukung pelaksanaan program dan peningkatan kinerja institusi.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan kejaksaan.

Ke depan, Kejari Kuningan juga dapat dilibatkan dalam sosialisasi hukum, konsultasi terkait persoalan hukum, hingga pendampingan litigasi apabila RSUD Linggajati menghadapi gugatan dari pihak luar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu manajemen rumah sakit memahami aspek hukum dalam pelaksanaan program dan pengambilan kebijakan, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum sejak dini.

Direktur RSUD Linggajati, dr. Hj. Eva Maya, MM., mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi manajemen dalam menjalankan operasional rumah sakit.

“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko untuk mencegah penyimpangan maupun permasalahan hukum sejak awal. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian melalui kegiatan sosialisasi dan konsultasi hukum,” kata Eva Maya.

Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, RSUD Linggajati diharapkan semakin optimal dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan didukung tata kelola yang profesional, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.

Sinergi antara RSUD Linggajati dan Kejari Kuningan diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi institusi, tetapi juga mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (OM)