RLS Kuningan Masih 7,91 Tahun, Bupati Dian Instruksikan Gerakan Bersama Tingkatkan Pendidikan

Pendidikan675 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi bidang pendidikan bersama para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Kuningan guna mempercepat peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) serta penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan itu berlangsung di Bale Waluya SLBN Taruna Mandiri, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kamis (5/3/2026).

Iklan

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Dian Rachmat Yanuar selaku Bupati Kuningan dan dihadiri Kepala Disdikbud Carlan, Sekretaris Dinas Pipin Mansur Aripin, para kepala bidang Disdikbud, camat, serta 361 kepala desa dan 15 lurah se-Kabupaten Kuningan.

Dalam arahannya, Bupati Dian menegaskan bahwa peningkatan rata-rata lama sekolah serta penanganan anak tidak sekolah merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya Dinas Pendidikan.

Iklan

Menurutnya, rata-rata lama sekolah masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini masih berada di angka sekitar 7,91 tahun, atau setara dengan pendidikan SMP kelas VIII, yang masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat maupun nasional.

“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi mencerminkan kualitas sumber daya manusia kita. Karena itu persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tetapi harus menjadi gerakan bersama dari tingkat kabupaten hingga desa,” ujar Bupati.

Untuk mempercepat peningkatan RLS, Bupati memberikan sejumlah arahan strategis kepada para camat dan kepala desa.

Salah satunya adalah melakukan pendataan mikro (micro mapping) terhadap anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Pendataan tersebut diminta dilakukan secara door to door oleh pemerintah desa dengan melibatkan perangkat desa sehingga diperoleh data akurat berbasis by name by address bagi anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah.

“Pendataan ini harus jelas siapa orangnya, di mana alamatnya, bahkan kalau bisa disertai dokumentasi. Dengan data yang akurat kita bisa menentukan intervensi yang tepat,” tegasnya.

Data tersebut juga diminta disinkronkan dengan berbagai basis data pemerintah seperti DTKS dan Dapodik agar program bantuan pendidikan dapat tepat sasaran.

Bupati Dian juga meminta pemerintah desa mengidentifikasi penyebab anak putus sekolah di wilayah masing-masing. Berdasarkan pengalamannya saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan, beberapa faktor utama yang menyebabkan anak putus sekolah antara lain faktor ekonomi keluarga, jarak sekolah, serta pernikahan dini.

Ia menilai tingginya angka pernikahan dini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka putus sekolah di Kabupaten Kuningan, sehingga diperlukan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat melalui tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

“Persoalan putus sekolah ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan persoalan sosial lain seperti ekonomi keluarga dan pernikahan dini. Karena itu pendekatannya juga harus komprehensif,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya peran camat sebagai supervisor mutu pendidikan di tingkat kecamatan. Para camat diminta tidak hanya menjalankan fungsi koordinasi administratif, tetapi juga aktif melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pendidikan di wilayahnya.

Ia meminta agar isu pendidikan menjadi agenda tetap dalam rapat koordinasi di tingkat kecamatan maupun desa untuk memantau perkembangan penanganan anak tidak sekolah.

“Camat harus aktif melakukan monitoring. Dalam setiap rakor kecamatan, sisipkan evaluasi khusus terkait pendidikan, terutama terkait anak tidak sekolah,” katanya.

Bupati juga menegaskan agar bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) benar-benar diterima oleh siswa yang berhak tanpa adanya potongan.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada potongan bantuan pendidikan. Bantuan itu diberikan kepada keluarga yang tidak mampu, jadi harus benar-benar sampai kepada penerimanya,” tegasnya.

Kepada para kepala desa, Bupati juga mendorong agar pemerintah desa dapat mengalokasikan dukungan anggaran serta membentuk gerakan sosial untuk mendukung peningkatan pendidikan.

Salah satunya melalui pembentukan tim atau satgas desa yang bertugas melakukan pendekatan kepada anak-anak yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun pendidikan non-formal seperti program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

“Kalau perangkat desa tidak terhandle semua, bisa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau guru yang sudah pensiun untuk membantu mengajak anak-anak kembali bersekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Carlan, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah membuka kelas jauh program pendidikan kesetaraan berbasis desa dan kelurahan guna mengejar peningkatan rata-rata lama sekolah.

Program tersebut juga akan melibatkan mahasiswa tingkat akhir dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan sebagai duta pendidikan non-formal yang membantu proses pembelajaran masyarakat di desa.

“Mahasiswa yang berasal dari desa-desa di Kuningan akan dilibatkan sebagai duta pendidikan non-formal untuk membantu proses pembelajaran warga belajar di desa masing-masing,” jelasnya.

Disdikbud juga akan melakukan pemetaan data anak tidak sekolah usia 7 hingga 18 tahun serta masyarakat usia produktif hingga 50 tahun yang belum memiliki ijazah setara SMP maupun SMA.

Program pendidikan kesetaraan ini direncanakan mulai diluncurkan secara masif pada tahun pelajaran 2026–2027 setelah proses pemetaan data selesai dilakukan.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta dukungan masyarakat, diharapkan percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah. (OM)