Rapat Paripurna DPRD Kuningan Memanas karena Tak Kuorum, Pembahasan APBD 2026 Diskors Satu Jam

Politik76 views

KUNINGAN ONLINE — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 berlangsung alot, Jumat (11/9/2026).

Jalannya rapat bahkan sempat memanas akibat persoalan kuorum. Pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menskors persidangan selama satu jam sebelum agenda pembahasan dilanjutkan.

Iklan

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026.

Dalam agenda rapat, DPRD dijadwalkan membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta agenda penyampaian penjelasan Bupati Kabupaten Kuningan terkait rancangan anggaran tersebut.

Iklan

Namun, di tengah berlangsungnya rapat, terjadi dinamika terkait jumlah kehadiran anggota dewan yang membuat suasana ruang paripurna memanas. Persoalan kuorum kemudian menjadi perhatian pimpinan rapat.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyelesaikan persoalan yang terjadi, pimpinan DPRD akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara jalannya persidangan selama satu jam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Dwi Basyuni dan didampingi Wakil Ketua DPRD Saw Tresna Septiani.

Pimpinan rapat kemudian secara resmi menyampaikan keputusan skorsing selama satu jam sebelum rapat paripurna kembali dilanjutkan.

Pembahasan Raperda APBD 2026 sendiri menjadi salah satu agenda strategis bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Melalui tahapan tersebut, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan, masukan, kritik, serta catatan terhadap arah kebijakan dan rancangan penganggaran yang diajukan pemerintah daerah.

Pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan APBD sebagai bentuk fungsi pengawasan dan representasi politik DPRD terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD menjadi bagian dari mekanisme formal pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif. Setelah tahapan tersebut, pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

Meski sempat diwarnai ketegangan hingga berujung skorsing, rapat paripurna diharapkan dapat kembali berlangsung tertib sehingga seluruh agenda pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan sesuai mekanisme.

Pembahasan APBD 2026 menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyamakan pandangan mengenai prioritas pembangunan, program pemerintahan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran daerah pada tahun mendatang.

Dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna diharapkan tidak mengganggu substansi utama pembahasan, yakni memastikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan. (OM)