Proses Pemilihan Sekda Kabupaten Kuningan Menuai Sorotan, Pelantikan Harus Segera

KUNINGAN ONLINE – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan telah usai, dengan hasil resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan telah sesuai dengan PKPU No.2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan.

KPU Kuningan telah mengumumkan hasil Rekapitulasi penghitungan perolehan suara O1 sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih menurut tahapan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 10 Febuari 2024.

Iklan

Proses demokrasi yang berlangsung juga diiringi dengan berbagai dinamika, termasuk polemik terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Kuningan.

Ketua AMS Distri Kuningan sekaligus Ketua Barak Kuningan, Nana Rusdiana, S.I.P., menyoroti isu yang berkembang seputar proses open bidding untuk jabatan Sekda Kuningan.

Iklan

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Penjabat Sekda Kabupaten Kuningan, A. Taufik Rohman, yang telah diperpanjang selama enam bulan, akan berakhir pada 8 Februari 2025,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Nana, open bidding yang dilaksanakan untuk mengisi posisi Sekda Kuningan telah menghasilkan tiga nama terbaik berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, yaitu A. Taufik Rohman, Guruh Irawan Zulkarnaen, dan Toni Kumanto.

Namun, lanjut Nana, hasil ini sempat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, dengan sejumlah pihak mengklaim bahwa pengumuman hasil seleksi dianggap tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun ada yang mempolitisasi hasil open bidding ini, aturan tetap harus ditegakkan. Mengacu pada ketentuan yang ada, Sekda definitif harus ditetapkan dan dilantik sebelum 9 Februari 2025. Hal ini penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik,” tegas Nana.

Nana menekankan bahwa jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas atau lembaga teknis daerah.

Selain itu, Sekda juga bertanggung jawab atas penyusunan anggaran dan pengambilan keputusan strategis lainnya.

“Sekda adalah kunci penting dalam keberhasilan pelaksanaan program pemerintahan. Penetapan pejabat definitif tidak hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga demi menjamin kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik,” tambahnya.

Di tengah polemik dan tantangan yang ada, Nana mengajak semua pihak untuk tetap optimis dan mendukung proses pengambilan keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap Penjabat Bupati Kuningan dapat segera memilih dan melantik Sekda definitif dari tiga kandidat yang telah lolos seleksi.

“Meskipun ada banyak rintangan, kita tidak boleh putus asa. Semua pihak harus berkolaborasi dan mendukung keputusan yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Kuningan,” tutupnya. (*)