Proses Demokrasi Terjegal Administrasi

KUNINGAN ONLINE – Bebek berjalan berbondong-bondong akan tetapi burung elang terbang sendirian.

Kenapa proses demokrasi dalam hal mengemukakan pendapat harus terjegal oleh proses administrasi sedangkan proses kejahatan tidak perlu menempuh hal tersebut.

Iklan

Dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 1 menyebutkan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 kemudian kewajiban negara harus menjamin menjamin kebebasan dan perlindungan hukum terhadap seluruh warga negara dalam hal mengeluarkan pendapat secara bebas di muka umum.

Iklan

Kebebasan tersebut tidak harus terkooptasi oleh salah satu organisasi karna ini hak dasar manusia.setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya tidak harus orang tersebut masuk dalam salah satu organisasi.

Setiap orang berhak atas ekspresinya karna itu semua sudah dijamin oleh konstitus dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Salah satu universalitas kebebasan ekspresi diatur dalam Pasal 19 DUHAM, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Apa yang dilakukan oleh Alfi Aulia Hasbullah adalah salah satu tugas konstitusional dan hak individunya sebagai manusia yang merdeka, jiwa keberanian yang dilakukan dengan mengadakan aksi seorang diri merupakan sosok kesatria.

Beliau tidak harus mengandalkan salah satu organisasi untuk mengemukakan pendapatnya. Iya berani beraksi seorang diri seperti burung elang, seperti apa yg dikatakan bung karno bebek berjalan berbondong-bondong akan tetapi burung elang terbang sendirian dan mahasiswa seperti Alfi ini menunjukan bahwa dia tidak hanya ikut-ikuan (membebek).

Penulis : Erpan. SH

Praktisi Hukum Kuningan