KUNINGAN ONLINE – Dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 Kodim 0615 bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan dalam memberikan penyuluhan tentang Penatausahaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga di Desa Jamberama Kecamatan Selajambe, kemarin.
Kepala Bapenda Kuningan, Apang Suparman melalui Kepala Bidang Pendapatan 2, Diding Wahyudin menyampaikan, keberhasilan pengelolaan administrasi pemungutan maupun penyetoran PBB semata-mata atas dukungan seluruh masyarakat kabupaten Kuningan.
“PBB merupakan pajak daerah dengan target yang paling tinggi diantara ayat pajak daerah yang lainnya. Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah daerah menyelenggarakan program kegiatan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020,” ujarnya.
Pihaknya meminta, melalui para Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk disampaikan kepada masyarakat yang telah merubah status tanahnya seperti semula tanah kosong sekarang sudah rumah dibangun bangunan dikembangkan, diperluas dan ditingkatkan.
“Dimohon kesadarannya agar segera melaporkan melalui desa masing-masing. Manfaatnya, yaitu status tanah akan bernilai tinggi manakala sudah mencantumkan perubahan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, warga diberikan pengarahan mengenai tata cara pembayaran PBB, persyaratan pendaftaran objek pajak baru, persyaratan mutasi seluruhnya suatu objek pajak, persyaratan mutasi sebagian objek dan subjek PBB, persyaratan penerbitan salinan SPPT dan SKPD PBB, persyaratan pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi PBB, persyaratan penyelesaian pengajuan keberatan PBB, dan persyaratan penagihan PBB dengan surat teguran. (OM)