KUNINGAN ONLINE – Sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan menandatangani Pakta Integritas sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, S.Km.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di ruang rapat Diskopdagperin setelah sebelumnya direncanakan dilaksanakan di halaman kantor namun dialihkan karena hujan. Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., memimpin langsung kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Trisman menekankan pentingnya penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen ASN untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
“Ini adalah langkah awal menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Acara dihadiri pejabat struktural dan seluruh ASN di lingkungan dinas, termasuk Sekretaris Dinas Teti Sukmawati, SE; Kabid Pengelolaan Pasar Dede Sutardi, S.Ip; Kabid Perdagangan Asep Tomi Novian, SE; serta Kabid UMKM dan Perindustrian yang juga Plt. Kabid Koperasi, Alvin Fitranda, ST., M.Si.
Sebelum penandatanganan, seluruh ASN mengikuti pembacaan ikrar Pakta Integritas sebanyak 11 poin yang mencakup komitmen antikorupsi, penggunaan media sosial secara bijak, pelaporan harta kekayaan, hingga dukungan terhadap Visi Kuningan MELESAT (Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh).
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari 20 program unggulan dalam 100 hari kerja Bupati-Wabup, yang juga meliputi pembangunan infrastruktur jalan, rehabilitasi sekolah, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Adapun poin pakta integritas tersebut, yaitu :
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan segala bentuk tindakan gratifikasi kepada pejabat yang berwenang.
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Menjaga dalam pemanfaatan barang dan keakayaan milik daerah secara bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Menjaga nama baik pegawai ASN, instansi dan negara serta memanfaatkan teknologi informasi atau media sosial secara baik, bijaksana, bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Mengimplementasikan core values ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompoten, harmonis, loyal, adaktif, dan kolaboratif).
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflick of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh dalam kepatuhan laporan harta kekayaan peneyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negera (LHKASN) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas, dan turut serta menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
- Siap melaksanakan dan mendukung program pencapaian Visi Kuningan MELESAT (Maju, Empowering, Lestari, Agamis dan Tangguh).
- Bila saya melangggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekwensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.