Polres Kuningan Berhasil Menangkap Pencuri Motor, Hewan Ternak dan Barang Elektronik, Begini Kronologisnya!

Hukum, Kriminal1,327 views

KUNINGAN ONLINE – Polres Kuningan mengungkap tindak pidana pencurian berat (Curat) setelah berhasil mengamankan 12 orang tersangka diantaranya 8 orang tersangka dewasa dan 4 orang anak.

Melalui konferensi pers siang tadi Jum’at (14/04/2023) langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian membeberkan bahwa kasus pencurian yang terjadi di kuningan adalah pencurian motor (Curanmor), pencurian barang elektronik dan pencurian hewan ternak.

Iklan

Pada kasus Curanmor dikatakan oleh kapolres kuningan AKBP Willy Andrian bahwa para pelaku adalah berinisial HA laki-laki (19) warga Kecamatan Kuningan, AN laki-laki (19) warga Kecamatan Kuningan, FS laki-laki (18) warga Kecamatan Kuningan dan S laki-laki (25) warga Kecamatan Ciwaru.

Pelaku HA, AN dan FS. para gerombolan tersebut melakukan aksi kejahatannya pada minggu (26/02/23) di Rt 001 Rw 001 Kelurahan Awirarangan Kuningan mereka berhasil menggondol 1 buah unit sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor E 3907 YAQ dengan nomor rangka MH1JFU125JK155878 dan nomor mesin JFU1E2167093 tahun 2018 warna putih dan merah.

Iklan

“STNK dan BPKB tersebut atas nama Suhati beralamatkan di Dusun Karya Raharja Rt 003 Rw 001 Desa Cirea Kecamatan Mandirancan, kronologisnya sekira jam 06.00 Wib korban membuka pintu dapur dan melihat ke teras luar dan melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya parkir di teras tersebut sudah tidak ada di tempat, diduga para tersangka mengambil kendaraan tersebut dengan cara menggunakan kunci duplikat kendaraan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 13.000.0000 tiga belas juta rupiah.” jelasnya.

Satunya lagi pelaku berinisial S, tersangka S behasil mencuri 1 buah unit sepeda motor pada Senin (27/03/23) lalu, motor yang dicurinya itu adalah merk Yamaha Jupiter New MX 135 CW warna biru 2015 dengan plat nomor E 6611 ZW dengan no rangka MH350C006FK919667 dan nomor mesin 50C919948.

“Mode operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah diduga tersangka merusak dengan cara mencongkel jendela dapur lalu masuk menuju Ruang tengah dan mengeluarkan sepeda motor milik korban melalui pintu dapur kemudian melarikanya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000 sepuluh juta rupiah.” ucapnya.

Sementara itu, pada kasus pencurian hewan ternak di lakukan oleh para tersangka berinisial A laki-laki (63) warga kecamatan jalaksana, RD laki-laki (27) warga Kecamatan Cilimus dan SR laki-laki (28) warga kecamatan cilimus.

Pelaku inisial A melancarkan aksinya itu pada hari rabu (29/03/23) di dusun 5 Rt 024 rw 005 Desa manis kidul Kecamatan Jalaksana, hewan yang di curi berupa 4 ekor domba.

“Pada saat ingin masuk kedalam kandang, mode operasi yang dilakukan oleh tersangka yaitu diduga dengan cara merusak kunci gembok kandang tersebut kemudian mereka berhasil membawa lari 4 ekor domba milik korban,  dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp.7.500.000 tujuh juta lima ratus ribu rupiah.” ungkapnya.

Namun naas dengan pelaku RD dan SR, mereka melakukan aksi pencuriannya itu sudah terpantau oleh pemilik (korban), kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada hari kamis (09/03/23),  pada saat itu korban hendak berada di sawah belakang kandang kambing sedang memantau pelaku RD dan SR melancarkan aksinya.

“Sekira jam 23.50 wib korban melihat tersangka RD dan SR berjalan kaki menuju kandang kambing milik korban setibanya di kandang kambing milik korban kemudian Tersangka RD masuk kedalam kandang kambing milik korban mode operasi yang dilakukannya itu dengan cara merusak pintu pagar bambu kandang kambing.” katanya.

Masih kata Willy, pelaku SR menunggu di samping kandang kambing milik korban kemudian korban yang melihat RD masuk kedalam kandang kambing milik korban tanpa seijin korban sebagai pemiliknya.

“Korban langsung meneriaki RD dan SR dengan ucapan “Garong”  tersangka RD yang saat itu berada di dalam kandang kambing milik korban setelah korban berteriak “garong” tersangka RD dan SR langsung berlari ke arah barat untuk melarikan diri lalu korban langsung meminta bantuan untuk mencari para tersangka akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000 lima juta rupiah.” tuturnya.

Lebih prihatinnya lagi, terang Willy, pada kasus pencurian barang elektronik ternyata 4 orang tersangka masih di bawah umur atau Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan satunya lagi tersangka berinisial S laki-laki (40) warga Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Diketahui 4 pelaku ABH tersebut pada (15/03/23) sekira pukul 07.00 Wib berhasil membobol konter handphone lewat pintu rolingdoor dengan motif untuk digunakan sehari-hari, ternyata sebelum sehari aksinya mereka sudah ada niatan untuk membobol namun tidak jadi dan dilakukan esok harinya.

“4 orang ABH tersebut nekat untuk membuka rollingdoor konter tersebut menggunakan kunci yang dibawa oleh kedua orang ABH setelah itu 4 orang ABH tersebut masuk kedalam konter kemudian mengambil uang sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan berupa barang-barang handphone, tablet, kabel charger dan laptop lalu memasukan barang-barang tersebut kedalam tas yang sudah disiapkan.” imbuhnya.

Sedangkan pelaku berinisial S (40) melakukan pencurianya  itu di sebuah Badan Usaha Milik Desa Bumdes Amar Jaya yang berlokasi di Dusun Kliwon RT 004 RW 005 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kuningan pada Sabtu (19/02/23).

“Yang dilakukan oleh tersangka S dengan cara tersangka mengambil 1 buah charger aki, 1 unit sepeda motor merk VIVA, 1 unit pisau mesin pencacah plastik, 1 unit Handphone merek Poltyron warna putih. kemudian Tersangka meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan atau mengendarai 1 unit sepeda motor VIVA.” ucapnya.

Diduga mode operasinya itu adalah ketika saksi rekan kerja dari tersangka sedang mandi, tersangka mengambil barang-barang tersebut yang berada didalam Bumdes. atas perbuatan Tersangka Bumdes Amar Jaya mengalami kerugian Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). (Poy)