Perkara Perdata Rp777,36 Juta Bergulir di PN Kuningan, Ini Kata Eks Kadisdik

Hukum143 views

KUNINGAN ONLINE – Eks Kepala Dinas Pendidikan Kuningan yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, tercatat sebagai tergugat I dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2026/PN Kng. Gugatan yang diajukan Rini Megawati tersebut berkaitan dengan sengketa pinjaman uang dan pengadaan barang dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp777,36 juta.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, selain Ui Kusmana, gugatan tersebut turut mencantumkan Arif Yudianto, S.Sos., sebagai tergugat II.

Iklan

Kuasa hukum Rini Megawati, Iza Mochamad Faozi, S.H., CM., CLA., membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke PN Kuningan.

“Benar, kami selaku kuasa hukum Saudari Rini Megawati telah mendaftarkan gugatan perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng di PN Kuningan. Ini murni sengketa keperdataan tentang pinjaman dan pengadaan barang,” ujar Iza kepada Kuninganonline.com, Selasa (13/10/2026).

Iklan

Menurut Iza, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak penggugat telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pihaknya juga mengaku telah melayangkan dua kali somasi resmi kepada Arif Yudianto untuk meminta kejelasan mengenai persoalan yang disengketakan.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan pihak penggugat.

“Klien kami juga sudah menempuh upaya kekeluargaan dan dua kali somasi resmi kepada Saudara Arif Yudianto terkait kejelasan, namun tidak ada tanggapan, sehingga kami menempuh jalur pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan,” katanya.

U Kusmana Disebut dalam Kapasitas Jabatan Sebelumnya

Terkait pencantuman nama U Kusmana sebagai tergugat I, Iza menjelaskan bahwa dalam naskah gugatan, U Kusmana disebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan pada 2024, sebelum menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kuningan.

Meski demikian, substansi gugatan dan kedudukan masing-masing pihak masih perlu dilihat berdasarkan dokumen perkara serta pembuktian dalam persidangan. Pencantuman nama seseorang sebagai tergugat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau tanggung jawab hukum yang telah ditetapkan.

Iza menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membuktikan seluruh dalil gugatan melalui persidangan.

“Kami sangat menghormati proses hukum, menghormati kedudukan Bapak U Kusmana sebagai Sekda, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua dalil dalam gugatan akan dibuktikan di persidangan dengan bukti yang kami pegang,” ujarnya.

Pihak penggugat juga berharap seluruh pihak dapat mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses mediasi sebagai bagian dari penyelesaian perkara perdata.

Sementara itu, hingga Selasa (13/10/2026), U Kusmana saat
dimintai tanggapannya atas perkara yang terjadi. Ia menyerahkan ke kuasa hukumnya.

“Nanti kuasa hukum saja,” singkatnya kepada Kuninganonline.com.

Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku di PN Kuningan. Pokok sengketa, dalil para pihak, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak akan bergantung pada proses pembuktian dan hasil pemeriksaan pengadilan. (OM)