Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Lelang, Ini Penjelasan Kabid Aset BPKAD Kuningan

KUNINGAN ONLINE – Penjualan kendaraan dinas tanpa lelang bagi pejabat daerah telah diatur secara legal dan transparan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 dan PP Nomor 84 Tahun 2014. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, John Raharja.

“Proses penjualan kendaraan dinas tanpa lelang ini bukanlah hal baru. Sudah ada aturannya dalam PP 84 Tahun 2014 untuk penjualan kendaraan perseorangan dinas, dan diperkuat dengan PP 20 Tahun 2022 yang mengatur penjualan kendaraan bagi pimpinan DPRD tanpa melalui proses lelang,” ujar John Raharja, kepada kuninganonline.com, Rabu (11/9/2024).

Iklan

Menurut John, ketentuan tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan penjualan kendaraan dinas sebagai bentuk penghargaan atau reward kepada pejabat daerah seperti bupati dan pimpinan DPRD setelah masa jabatan mereka berakhir.

“Proses ini sekarang sedang berjalan, dan untuk diketahui, hal yang sama pernah dilakukan pada periode Bupati sebelumnya, Bapak Haji Acep Purnama dan Bapak Ridho Suganda. Mereka juga mendapatkan hak yang sama,” jelas John.

Iklan

John menambahkan, proses penjualan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD juga telah memasuki tahap final.

“Saat ini, sudah empat unit kendaraan pimpinan dewan yang dijual tanpa lelang. Semuanya sudah selesai, sudah dilakukan balik nama dan sudah ada penghapusan aset dari catatan pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, John menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan mengikuti seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan melakukan penjualan jika tidak ada permohonan yang sesuai aturan. Semua langkah sudah berdasarkan acuan legal yang mengikat, sehingga proses ini benar-benar transparan,” tegasnya.

John juga menjelaskan bahwa untuk kendaraan dinas yang bukan milik bupati, wakil bupati, atau pimpinan dewan, tetap akan dijual melalui mekanisme lelang terbuka sesuai aturan yang berlaku.

“Kendaraan dinas lainnya akan dilelang terbuka melalui PKNL (Pejabat Lelang), dan patokan harganya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Data lengkapnya akan kami bagikan setelah prosesnya selesai,” tutup John.

Dengan demikian, penjualan kendaraan dinas tanpa lelang ini merupakan hak yang sah dan sudah diatur oleh pemerintah, memastikan bahwa semua proses dilakukan secara akuntabel. (OM)