Penempelan Spanduk di Kantor KORPRI Oleh LSM Frontal, Kejari Kuningan Masih Dalami Lapdumas

Hukum, Informasi1,237 views

KUNINGAN ONLINE – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, memberikan klarifikasi terkait penempelan spanduk di halaman Kantor KORPRI Kabupaten Kuningan.

Spanduk tersebut bertuliskan, “Gedung Kantor KORPRI Disegel dalam Pengusutan Kejaksaan Kuningan: Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan”.

Iklan

Menanggapi hal tersebut, Brian Kukuh memberikan penjelasan bahwa perlu digarisbawahi penyegelan kantor Korpri Kuningan tersebut bukan dilakukan/disuruh/diinisiasikan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, melainkan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Selain itu, dalam keterangannya bahwa sudah ada Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) berkaitan dengan Korpri Kabupaten Kuningan.

Iklan

“Namun dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kuningan masih mempelajari dan mendalami Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut,” ujar Brian, Senin (18/11/2024).

Disampaikan Brian, terkait dengan penjelasan tersebut dikarenakan Kejaksaan Negeri Kuningan masih mempelajari dan mendalami Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang telah disampaikan, sehingga Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan.

Sehingga berkaitan dengan penjelasan diatas, dapat menjelaskan bahwasanya tindakan penyegelan kantor Korpri kabupaten kuningan yang dilakukan dengan cara penempelan spanduk pada halaman kantor Korpri kuningan yang bertuliskan “Gedung Kantor Korpri disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan” bukan merupakan Tindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, dan masih proses memahami dan mempelajari Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas). (OM)