BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) berhasil meraih penghargaan dalam kategori Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang diselenggarakan di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (18/11/2024).
Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si, yang diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri.
Acara ini digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan sebagai bentuk apresiasi kepada daerah dan pemangku kepentingan yang dinilai berkomitmen melindungi hak konsumen.
Penghargaan ini menunjukkan keberhasilan Kuningan dalam memastikan kepatuhan terhadap penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) sesuai standar.
Wamen Perdagangan RI, Dyah Roro, menyampaikan bahwa bonus demografi yang dimiliki Indonesia dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%. Salah satu upaya pendukungnya adalah dengan menjaga tertib ukur dalam transaksi perdagangan, yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar.
“Terima kasih kepada daerah yang telah melaksanakan tertib ukur dalam perdagangan. Kami berharap seluruh pasar di Indonesia dapat mengikuti standar nasional, guna melindungi hak-hak konsumen,” ujar Dyah Roro.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib, didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Agus memastikan bahwa Pemkab Kuningan akan terus melaksanakan pengawasan metrologi legal secara maksimal.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan mutu dan akurasi alat ukur yang digunakan di pasar dan tempat usaha. Ini menjadi prioritas kami dalam perlindungan konsumen,” ungkap Agus.
Trisman Supriatna menambahkan bahwa penghargaan ini diperoleh setelah melalui proses penilaian dokumen dan verifikasi lapangan sejak Januari hingga Mei 2024.
“Kami di UPTD Metrologi Legal akan terus memastikan kebenaran hasil pengukuran, sehingga transaksi perdagangan di Kabupaten Kuningan selalu memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Trisman.
Dengan penghargaan ini, Kabupaten Kuningan semakin diakui atas komitmennya dalam menjaga kepatuhan dan perlindungan hak konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (OM)