Pemprov Jabar Terapkan Moratorium Penebangan Pohon untuk Cegah Krisis Ekologi

JABAR ONLINE – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan moratorium penebangan pohon di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Moratorium ini menjadi respons pemerintah atas meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat penebangan legal maupun ilegal yang telah mengancam fungsi ekologis dan hidrologis hutan. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat, mulai dari meningkatnya risiko tanah longsor, banjir bandang, hingga penyusutan cadangan air di sejumlah wilayah.

Iklan

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan perlunya langkah pencegahan untuk melindungi ekosistem, terutama daerah-daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Moratorium Berlaku di Kawasan Berisiko Tinggi

Iklan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa moratorium diberlakukan menyeluruh pada kawasan hutan dengan tingkat kerawanan tinggi.

Lingkup moratorium mencakup Hutan produksi dengan kelerengan di atas 26% yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, Kawasan hutan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai memiliki risiko ekologis.

“Edarannya adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujar Dedi.

Namun, moratorium tetap memberikan pengecualian untuk aktivitas tertentu yang bersifat darurat atau penting bagi keselamatan publik, seperti:

Penebangan pohon tumbang yang membahayakan warga. Pembukaan sekat bakar untuk mencegah kebakaran hutan. Penelitian ilmiah yang telah memperoleh izin. Penebangan terbatas untuk kepentingan silvikultur. Aktivitas yang tidak dapat dihindarkan demi kepentingan publik.

Dua Tahun dan Bisa Diperpanjang

Moratorium ini berlaku selama dua tahun, dan dapat diperpanjang apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi hutan belum pulih atau tekanan lingkungan masih tinggi.

Surat Edaran diterbitkan sebagai langkah cepat sambil menunggu pengesahan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan terbit pada Januari 2026.

“Jadi nanti kita keluarkan Januari 2026. Tetapi sebelum Pergub keluar karena ada struktur mekanisme penyusunannya, kita keluarkan surat edaran terlebih dahulu,” kata Dedi. (OM)