Pemkab Kuningan Minta Pemerintah Pusat Revitalisasi RSUD 45, Kondisinya Sudah Mengkhawatirkan

Pemerintahan162 views

JAKARTA ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan meminta dukungan pemerintah pusat untuk merevitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan. Kondisi bangunan dan sejumlah peralatan kesehatan yang sudah berusia puluhan tahun dinilai membutuhkan penanganan segera agar tidak mengganggu kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., saat melakukan audiensi dengan Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas RI, Diah Lenggogeni, S.T., M.Sc., beserta jajaran.

Iklan

Dalam audiensi tersebut, Bupati Dian memaparkan kondisi RSUD 45 yang dinilai sudah membutuhkan revitalisasi menyeluruh. Rata-rata usia bangunan rumah sakit telah lebih dari 25 tahun, sedangkan mayoritas alat kesehatan yang digunakan telah berusia di atas 10 tahun.

Persoalan lain adalah keterbatasan lahan. RSUD 45 saat ini berdiri di atas lahan sekitar 20.000 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 15.000 meter persegi.

Iklan

Kondisi tersebut membuat ruang untuk pengembangan fasilitas rumah sakit menjadi sangat terbatas.

“Kapasitas fiskal APBD kami sangat terbatas dan hampir 90 persen bergantung pada kebijakan pusat,” ujar Bupati Dian.

Karena itu, Pemkab Kuningan berharap RSUD 45 dapat masuk dalam program strategis atau prioritas pemerintah pusat. Terlebih, rumah sakit tersebut tidak hanya melayani masyarakat Kabupaten Kuningan, tetapi juga menjadi salah satu tujuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dari wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya Cikijing dan sekitarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Bappenas meminta Pemkab Kuningan segera melakukan validasi dan pemutakhiran data Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK).

Data tersebut harus menggambarkan kondisi riil sarana, prasarana, maupun alat kesehatan yang ada di RSUD 45. Akurasi data menjadi bagian penting dalam proses pengusulan revitalisasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan skema pendanaan pemerintah pusat.

Selain persoalan RSUD 45, Bappenas juga meminta agar arah pembangunan kesehatan dalam RPJMD Kabupaten Kuningan lima tahun ke depan lebih diarahkan pada peningkatan usia harapan hidup masyarakat.

Sejumlah persoalan kesehatan menjadi perhatian, mulai dari penekanan Angka Kematian Ibu (AKI), penanganan stunting, pemberantasan Tuberkulosis (TB), hingga optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk AKI, persoalan pemeriksaan kehamilan secara rutin dan masalah gizi menjadi perhatian yang perlu diperkuat. Sementara penanganan stunting diharapkan terus diperkuat melalui keberadaan tim pendamping keluarga.

Direktur RSUD 45 Kuningan, dr. Deki Saifullah, M.M.Kes., menambahkan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya memiliki peran penting dalam sistem rujukan kesehatan.

RSUD 45 Kuningan merupakan rumah sakit pengampu rujukan untuk layanan Kanker, Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA) tingkat madya berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024.

Menurut Deki, kebutuhan revitalisasi semakin penting karena rumah sakit juga harus menyesuaikan diri dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan KRIS berpotensi memangkas kapasitas tempat tidur RSUD 45 dari sebelumnya 250 tempat tidur menjadi 205 tempat tidur.

“Ini perlu segera diantisipasi agar tidak mengganggu akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Deki.

Dengan kondisi bangunan yang telah berusia lebih dari 25 tahun, peralatan kesehatan yang sebagian besar berusia di atas 10 tahun, keterbatasan lahan, serta penyesuaian kapasitas akibat kebijakan KRIS, revitalisasi RSUD 45 menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

Pemkab Kuningan kini diharapkan dapat segera melengkapi dan memperbarui data ASPAK sebagai salah satu langkah awal untuk membuka peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. (OM)