KUNINGAN ONLINE – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kuningan saat ini dari target pokok Rp 34.000.000.000,- terealisasi sebesar Rp. 28.573.322.676,- atau baru mencapai 84,04 %. Dengan memasuki masa Jatuh Tempo PBB Tanggal 31 Agustus 2022.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan Guruh I Zulkarnaen melalui Sekretaris Diding Wahyudin, di ruang Rapat Linggarjati, Kamis (11/8/2022).
Ia menerangkan, memasuki jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Badan Bappenda Kabupaten Kuningan melalui Camat se Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi penerimaan PBB.
“Dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan, terdapat 4 kecamatan yang telah lunas 100 % diantaranya Cimahi Rp797.450.747,- Cilebak Rp603.836.120,- Hantara Rp582.431.373,- dan GarawangI Rp1.070.660.411,-,” sebut Sekretaris Bappenda didampingi Kabid Toto Tony Purwanto Mulyadi.
Sementara Sekretaris Daerah, Dian Rachmat Yanuar dalam arahannya, bagi kecamatan yang belum lunas PBB agar melakukan evaluasi penerimaan PBB terhadap desa/kelurahan, dengan membentuk Tim Operasi Sisir tingkat kecamatan serta melakukan pengawasan pembukuan atas penerimaan penyetoran PBB.
Sementara bagi kecamatan piutang desa/kelurahan, Ia menekankan agar dimonitoring untuk pemungutan dan penagihan piutang PBB. Dan ada pendataan kembali lahan kosong yang sekarang sudah ada bangunannya.
“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para Camat se-Kabupaten Kuningan yang telah aktif berperan dalam percepatan pelunasan PBB, tak lepas juga jajaran pemerintah desa/kelurahan dan semua pihak yang telah memberikan dukungan untuk tercapainya target PBB,” pungkasnya. (OM)





