KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kuningan telah merampungkan seluruh tahapan seleksi, termasuk wawancara akhir, untuk periode jabatan 2025–2028.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menetapkan Drs. Nono Sujono, warga Dusun Kaliwon RT 07 RW 02, Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, sebagai calon anggota Dewan Pengawas terpilih.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.1003-PEREK&SDA/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan Terpilih Periode 2025–2028.
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, calon Dewan Pengawas yang telah dinyatakan lulus akan diajukan oleh kepala daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun, ada satu tahapan lagi yakni fit and proper test yang akan dilakukan oleh OJK. Setelah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari OJK, barulah Pak Nono Sujono akan diangkat secara definitif menjadi anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan oleh Pak Bupati,” ujar Direktur Utama Bank Kuningan, H. Dodo Warda, SE., MM., Jumat (12/9/2025).
Dengan tahapan yang telah dilalui, diharapkan kehadiran Dewan Pengawas baru ini dapat memperkuat tata kelola Perumda BPR Kuningan agar semakin sehat, profesional, dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (OM)