KUNINGAN ONLINE – Bupati Kuningan H. Acep Purnama resmi memberhentikan Kepala Dinas Cibinuang, Karno. Pemberhentian jabatan itu disertai dengan keluarnya surat yang dilengkapi stempel Pemerintah Daerah Kuningan dan dibubuhi tanda tangan orang nomor satu di Kuningan yang ditetapkan pada 26 Oktober 2022.

Adapun isi surat pemberhentian kepala desa itu seperti berikut.
KEPUTUSAN BUPATI KUNINGAN NOMOR : 141.1/KPTS. 775-DPMD/2022
TENTANG
PEMBERHENTIAN Sdr. KARNO DARI JABATAN KEPALA DESA CIBINUANG KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
Menimbang : bahwa Sdr. KARNO telah telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu pemberhentian Sdr. KARNO dari jabatan Kepala Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 46 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 172 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan.
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Memperhatikan :
- Surat pengunduran diri Sdr. KARNO sebagai Kepala Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan tanggal 9 September 2022;
- Surat Ketua BPD Desa Cibinuang Nomor : 018/BPD/IX/2022, tanggal 19 September 2022 perihal Notulen Musyawarah Bersama dan Pengunduran Diri Kepala Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan;
- Surat Camat Kuningan Nomor 141.1/554/Pem, tanggal 20 September 2022 perihal Laporan Pengunduran Diri Kepala Desa Cibinuang; MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU
Pemberhentian Sdr. KARNO dari jabatan Kepala Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama melaksanakan tugas bagi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Desa.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGA : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan sebagai bahan seperlunya.
Ditetapkan di Kuningan pada tanggal 26 Oktober 2022.
BUPATI KUNINGAN
ACEP PURNAMA
TEMBUSAN :
- Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan.
- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan
- Inspektur Kabupaten Kuningan
- Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan
- Camat Kuningan
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Cibinuang. (OM)









