Modus Tempel dan COD, Empat Pelajar Kuningan Ditangkap dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Hukum, Kriminal137 views

KUNINGAN ONLINE – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar di bawah umur. Keempatnya diketahui masih aktif bersekolah di tiga SMA negeri berbeda di Kabupaten Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pelajar di wilayah Kecamatan Kuningan.

Iklan

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu terduga pelaku, kami menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening,” ujar AKP Jojo saat memberikan keterangan, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah menyebarkan paket-paket narkotika dengan metode tempel di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tambahan yang telah disembunyikan di lokasi-lokasi tersebut.

Iklan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan total 21 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan mencapai 21,82 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 paket dengan berat kotor 13,82 gram yang dilapisi lakban merah serta 10 paket lainnya dengan berat kotor 8 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua botol bekas semprotan cairan sintetis, satu unit timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, empat unit telepon genggam, serta dokumen identitas milik masing-masing pelaku.

AKP Jojo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan dua metode, yakni sistem tempel atau peta yang dilakukan dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, serta transaksi langsung menggunakan sistem cash on delivery (COD).

“Modus yang digunakan para pelaku cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan sistem tempel dan COD untuk menghindari deteksi petugas,” katanya.

Setelah mengamankan pelaku pertama, Satres Narkoba Polres Kuningan kembali melakukan pengembangan sekitar pukul 20.10 WIB. Hasilnya, tiga pelajar lainnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuningan.

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi menemukan 10 paket tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, dua botol bekas semprotan cairan sintetis, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan ketentuan dan penyesuaian khusus karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

AKP Jojo menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kalangan pelajar yang seharusnya fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

“Kami mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan. (OM)