Melalui Program BUMI MASJID Salurkan Rp200 Juta, Bupati Dian Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sosial282 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan berbasis masjid. Salah satunya melalui program BAZNAS Ultra Mikro Masjid (BUMI MASJID) yang menyalurkan bantuan pinjaman tanpa bunga kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Program tersebut disalurkan melalui dua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), yakni DKM Masjid Jami’ Baiturrohman Desa Kadugede dan DKM Masjid Al-Kautsar Desa Paninggaran, Kecamatan Darma. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp200 juta, masing-masing Rp100 juta untuk setiap DKM.

Iklan

Penyaluran bantuan berlangsung di Masjid Jami’ Baiturrohman, Desa Kadugede, Sabtu (15/8/2026), dan dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Bupati Dian mengatakan, keberadaan masjid di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan ibadah, tetapi juga mampu menjadi pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat.

Iklan

Menurutnya, program BUMI MASJID menjadi salah satu solusi untuk membantu masyarakat mendapatkan akses permodalan usaha yang aman dan sesuai prinsip syariah.

“Judi online dan pinjaman online ini sering kali saling berkaitan. Ketika seseorang kalah atau kekurangan uang karena judi online, mereka kemudian meminjam uang melalui pinjaman online untuk kembali bermain. Akhirnya terjadi lingkaran yang sulit diputus,” ujar Dian.

Ia menilai, maraknya judi online dan pinjaman online menjadi tantangan serius bagi ketahanan ekonomi keluarga. Karena itu, masyarakat perlu diberikan alternatif yang sehat dan produktif, salah satunya melalui akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.

“Karena itu, kita perlu meningkatkan kepercayaan, ketahanan keluarga, serta keimanan masyarakat. Hati-hati, Ibu. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Bupati juga mengapresiasi langkah BAZNAS Kabupaten Kuningan yang menghadirkan program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Menurutnya, bantuan modal produktif dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dian sekaligus mengajak masyarakat yang telah mampu secara ekonomi untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan terpercaya.

“Kalau kita ingin program seperti ini terus berkembang, mari kita kuatkan zakat. Bagi yang sudah memenuhi kewajiban zakat, tunaikanlah melalui BAZNAS. Karena zakat yang kita keluarkan hari ini dapat menjadi modal bagi saudara-saudara kita untuk bangkit, berusaha, dan mandiri,” pesannya.

Sasar Puluhan Pelaku UMKM

Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, KH. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa BUMI MASJID merupakan bagian dari program unggulan BAZNAS dalam mendorong pemberdayaan usaha mikro berbasis masjid.

“Prinsipnya adalah dari masjid, oleh masyarakat, dan kembali untuk kemaslahatan masjid serta masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Yusron, penerima manfaat merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang berasal dari lingkungan jemaah masjid. Karena itu, bantuan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan usaha penerima, tetapi juga mendorong mereka semakin aktif dalam memakmurkan masjid.

Melalui DKM Masjid Jami’ Baiturrohman Kadugede, program tersebut menyasar 62 pelaku UMKM, dengan nilai pinjaman maksimal Rp3 juta per penerima.

Sementara melalui DKM Masjid Al-Kautsar Paninggaran, Kecamatan Darma, bantuan diberikan kepada 34 pelaku UMKM, dengan nilai pinjaman maksimal Rp3 juta per penerima.

Yusron menambahkan, dukungan Pemerintah Kabupaten Kuningan turut membantu terealisasinya program tersebut, khususnya dalam proses koordinasi pengajuan bantuan bagi DKM Masjid Al-Kautsar Paninggaran.

Program BUMI MASJID diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Tidak sekadar memberikan bantuan modal, program ini diarahkan agar para mustahik produktif dapat meningkatkan pendapatan, memperkuat ekonomi keluarga, hingga secara bertahap berubah status menjadi muzaki.

Dengan demikian, masjid diharapkan semakin hadir sebagai bagian dari solusi persoalan masyarakat dengan mengintegrasikan fungsi keagamaan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat. (OM)