LSM Frontal: Tanpa Perbup, Pencairan Tunjangan DPRD Berisiko Hukum

Politik, Sosial1,292 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengkritik keras pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, terkait polemik pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Uha, pernyataan Ketua DPRD yang menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan DPRD memiliki dasar hukum jelas dan telah diatur dalam regulasi pemerintah merupakan pernyataan yang keliru. Bahkan disebutkan bahwa pihak DPRD telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Iklan

Namun, menurutnya, penjelasan tersebut tidak menyentuh persoalan utama yang dipermasalahkan masyarakat, yakni tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur teknis pelaksanaan tunjangan DPRD di Kabupaten Kuningan.

“Dasar hukum memang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Tetapi aturan tersebut mewajibkan pengaturannya secara teknis melalui Peraturan Kepala Daerah,” ujar Uha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

Iklan

Uha menilai, permasalahan muncul karena hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan tunjangan DPRD sejak tahun 2024 hingga 2026.

Padahal, menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara tegas diatur bahwa besaran dan mekanisme tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Ia menilai penggunaan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan, seperti dalam SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025, tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.

“SK Bupati bersifat administratif, bukan norma umum. Karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk pencairan tunjangan yang sifatnya rutin dan membebani APBD,” katanya.

Uha menilai, pencairan tunjangan DPRD tanpa landasan Perbup berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena menyangkut penggunaan keuangan daerah.

Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 1 ayat (6), Pasal 28 dan Pasal 29 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara jelas disebutkan bahwa tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Selain itu, Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 dalam aturan yang sama juga mengatur bahwa jenis dan besaran tunjangan harus dituangkan dalam peraturan kepala daerah.

Menurutnya, jika pencairan tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena adanya pengeluaran keuangan negara tanpa dasar regulasi yang jelas.

Uha juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Uha mengungkapkan bahwa saat ini pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan diketahui telah menghentikan pencairan tunjangan DPRD sejak Februari 2026 karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Bupati.

Bahkan, menurutnya, terdapat informasi bahwa sejumlah anggota DPRD mulai mengembalikan dana tunjangan karena khawatir terhadap potensi implikasi hukum.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik politik, tetapi menyangkut kepastian hukum dan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Uha juga meminta Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak menghadiri undangan rapat yang digelar DPRD terkait pembahasan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Gedung DPRD.

Ia menilai undangan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan politik dari legislatif kepada eksekutif agar segera mencairkan tunjangan meskipun belum ada Peraturan Bupati sebagai dasar hukumnya.

“Kami menilai persoalan ini serius dan akan kami sikapi secara tegas karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (OM)