LSM Frontal Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdik Rp3,1 Miliar ke KPK, Uha: APBD Bukan Dana Talangan Pejabat

Pendidikan, Sosial112 views

KUNINGAN ONLINE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan menuai sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai banyaknya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 yang berujung pada rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai miliaran rupiah patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah.

Uha menegaskan, yang dipertanyakannya bukan kewenangan BPK dalam memberikan opini WTP. Menurutnya, secara normatif opini tersebut merupakan kesimpulan profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang telah ditetapkan, bukan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Iklan

Meski demikian, ia menilai publik berhak mempertanyakan makna opini WTP apabila dalam LHP yang sama masih ditemukan berbagai temuan bernilai miliaran rupiah, termasuk penggunaan anggaran yang oleh BPK dinyatakan “digunakan tidak sesuai peruntukannya” dan berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“BPK tentu memiliki parameter sendiri dalam memberikan opini atas laporan keuangan dan saya menghormati itu. Tetapi dari sudut pandang masyarakat, tentu muncul pertanyaan bagaimana memaknai opini WTP ketika dalam dokumen pemeriksaan yang sama masih terdapat banyak temuan bernilai miliaran rupiah. Artinya, secara administratif laporan keuangan mungkin disajikan wajar, tetapi dari sisi kualitas tata kelola dan efektivitas pengendalian intern masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Uha dalam keterangan persnya, Rabu (5/8/2026).

Iklan

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Dengan demikian, opini WTP bukan merupakan pernyataan bahwa tidak terdapat penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Iklan

Menurut Uha, apabila dalam setiap pemeriksaan masih terus ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran dan kelemahan pengendalian intern dalam jumlah yang signifikan, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

“Karena itu, yang kami pertanyakan bukan legalitas opini WTP, melainkan substansi tata kelola di balik predikat tersebut. WTP jangan hanya menjadi kebanggaan administratif, tetapi juga harus tercermin dalam minimnya temuan, kuatnya pengendalian intern, dan tingginya kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Selain itu, Uha menyoroti mekanisme penyelesaian melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Menurutnya, pengembalian kerugian negara memang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, namun tidak boleh dipandang sebagai penyelesaian akhir apabila tidak dibarengi pembinaan internal, penguatan pengawasan, serta penegakan akuntabilitas.

“Kalau TGR dianggap sudah menyelesaikan persoalan tanpa ada pembinaan intern yang serius, apa bedanya APBD itu seperti dana talangan tanpa bunga? Anggaran bisa saja digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan tertentu atau bahkan dikembangkan hingga menghasilkan keuntungan. Ketika menjadi temuan BPK, tinggal dikembalikan. Pola pikir seperti ini sangat berbahaya bagi tata kelola keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan, logika tersebut berpotensi melahirkan moral hazard dalam pengelolaan APBD apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. LSM Frontal mengaku membuat laporan ke KPK karena dalam isi LHP BPK tahun 2025 itu Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menyatakan bahwa penggunaan dana GU sebesar Rp 3,1 miliar untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Disdikbud tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kadisdik yang pada saat itu dijabat oleh U. Kusmana yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kuningan.

“Itu pun kalau BPK berhasil menemukannya. Kalau ada yang lolos dari pemeriksaan, siapa yang bisa menjamin? Jangan sampai muncul anggapan bahwa tidak apa-apa menggunakan uang negara lebih dulu, karena kalau ketahuan tinggal dikembalikan melalui TGR. Kalau cara berpikir seperti ini dibiarkan, APBD kehilangan fungsinya sebagai instrumen pembangunan dan justru dipersepsikan seperti fasilitas pinjaman lunak tanpa bunga,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Uha juga menyoroti redaksi yang berulang kali muncul dalam LHP BPK Tahun 2025, yakni frasa “digunakan tidak sesuai peruntukannya”. Menurutnya, pilihan diksi tersebut patut dicermati lebih jauh dari perspektif hukum.

“Kalau kita membaca LHP BPK Tahun 2025, berulang kali muncul kalimat ‘digunakan tidak sesuai peruntukannya’. Secara bahasa saja, itu menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan penggunaan anggaran. Dalam pandangan saya, apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi, kondisi seperti ini patut dikaji lebih lanjut dalam perspektif penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentu pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Uha kemudian menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua aspek hukum yang berbeda.

“Logikanya sederhana. Uang negara yang hilang atau berkurang merupakan akibat. Pertanyaannya, akibat itu muncul karena apa? Kalau memang akibat itu lahir dari penyalahgunaan kewenangan, maka penyalahgunaan kewenangan itulah perbuatannya. Akibat berupa kerugian negara memang bisa dipulihkan melalui TGR, tetapi perbuatannya tidak otomatis selesai hanya karena uangnya sudah dikembalikan,” katanya.

Menurutnya, apabila seluruh persoalan dianggap selesai hanya karena kerugian negara telah dipulihkan, maka tujuan penegakan hukum untuk memberikan efek jera akan kehilangan makna. Sehingga pihaknya mendesak agar KPK segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum pejabat di Kabupaten Kuningan yang diduga memenuhi unsur kuat telah merampok APBD.

“Jangan sampai muncul logika bahwa selama uangnya dikembalikan, perbuatannya dianggap selesai. Kalau begitu, orang bisa saja menggunakan uang negara terlebih dahulu, mengambil manfaatnya, lalu ketika menjadi temuan tinggal mengembalikannya. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan berpotensi melahirkan moral hazard,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Artinya, undang-undang sendiri sudah membedakan antara pengembalian kerugian negara dengan pertanggungjawaban pidana. Kalau memang dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau unsur pidana korupsi lainnya, maka pengembalian uang melalui TGR tidak menghapuskan proses pidananya. Tentu pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Uha.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan mengelola keuangan negara secara tertib, taat hukum, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta membangun sistem pengendalian yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Karena itu, Uha meminta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tidak hanya berorientasi mempertahankan opini WTP, tetapi juga memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membangun budaya integritas dalam pengelolaan APBD.

“WTP seharusnya menjadi konsekuensi dari tata kelola yang baik, bukan sekadar prestasi administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pengelolaan APBD yang benar-benar akuntabel, transparan, patuh terhadap hukum, dan mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya mengembalikan kerugian setelah menjadi temuan pemeriksaan. Kepercayaan publik dibangun melalui integritas, bukan sekadar predikat,” pungkasnya. (Red)