LSM Frontal Laporkan Dugaan Korupsi Eks Ketua Korpri Kuningan ke Kejari

Hukum, Informasi2,296 views

KUNINGAN ONLINE – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM Frontal) Kabupaten Kuningan secara resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam organisasi Korpri Kuningan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Laporan tersebut telah dilayangkan pada Senin, 11 November 2024, dan disertai berkas laporan nomor 02/XI/FRT/2024.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut mencakup penyelewengan dana iuran anggota dan pengelolaan Unit Kegiatan Anggota (UKAN).

Iklan

“Kasus ini diduga melibatkan eks Ketua Korpri Kuningan, yang berinisial DRY. Menurut laporan, selama masa jabatannya, DRY tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada para anggota, meskipun telah menjabat selama tiga periode,” kata Uha kepada kuninganonline.com.

“DRY menjabat sebagai Ketua DPD Korpri Kuningan selama tiga periode, dan hingga pengunduran dirinya pada 2024 untuk maju sebagai Calon Bupati Kuningan, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada para anggota,” sambung Uha Juhana.

Iklan

Dalam surat laporannya, Uha Juhana menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan proses pengelolaan dan pengeluaran dana oleh pengurus Korpri Kuningan di bawah kepemimpinan DRY.

Penyimpangan ini dinilai melanggar aturan tata kelola keuangan organisasi dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini telah memicu polemik besar di tubuh organisasi Korpri Kuningan, yang kini memiliki sekitar 12.000 anggota,”tegas Uha.

Dalam laporan tersebut, LSM Frontal juga meminta agar Kejari Kuningan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi ini.

Laporan mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010, guna memastikan penanganan yang menyeluruh, termasuk upaya pemiskinan tersangka.

“Kami berharap pihak Kejari Kuningan dapat menggandeng PPATK RI untuk mengusut tuntas laporan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tindakan tegas harus diambil agar kerugian negara bisa diminimalisir dan para pelaku diadili,” tambah Uha.

LSM Frontal menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah nyata dalam mencari keadilan dan memastikan adanya penegakan hukum yang transparan.

Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi seluruh anggota Korpri Kuningan serta masyarakat luas.

“Laporan ini kami buat sebagai wujud pencarian keadilan, dengan harapan hukum dapat ditegakkan setinggi-tingginya,”* pungkas Uha Juhana.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Ketua Korpri Kuningan ini telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Kuningan. Polemik yang terjadi menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi, terutama yang melibatkan dana iuran anggota.

Laporan dari LSM Frontal ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk membongkar praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi publik seperti Korpri. (OM)