KUNINGAN ONLINE – Kita semua sepakat dalam sudut pandang keyakinan agama dan hukum Islam, fitnah adalah salah satu perbuatan yang termasuk dosa besar. Fitnah adalah perbuatan yang menuduh seseorang telah melakukan sesuatu padahal orang tersebut tidak melakukannya. Fitnah merupakan perbuatan yang sangat tercela karena bisa merusak nama baik orang lain dan dapat menimbulkan perpecahan.
Al Qur’an mengatakan bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Statemen tersebut pasti benar adanya. Sebab ketika pembunuhan itu terjadi, sebelum yang bersangkutan mati, mungkin merasakan sakit yang luar biasa. Akan tetapi tatkala sudah mati, maka rasa sakit itu sudah tidak dirasakan lagi, karena orang mati tidak bisa merasakan apa-apa.
Tinggal yang tersisa adalah sakit hati yang dialami oleh sanak keluarganya. Berbeda dengan fitnah, mereka yang difitnah tidak selalu mati. Dalam keadaan hidup mereka akan merasakan sakit hati yang luar biasa. Bisa jadi yang bersangkutan akan membela diri atau juga membalas, tetapi belum tentu mampu melakukannya. Dalam keadaan seperti itu, maka perasaan sakit akan dialami secara berkepanjangan atau dalam waktu yang amat lama. Bahkan bisa jadi, orang yang difitnah akan menerima hukuman, baik dari pihak penegak hukum maupun hukuman secara sosial.
Karena fitnah adalah dosa yang serius dan lebih serius daripada pembunuhan, siapa pun yang melakukan dosa ini menghadapi konsekuensi yang sangat besar. Karena besarnya dosa fitnah, maka pelakunya dianggap kafir dan akan mendapat hukuman berat di akhirat kelak.
Pasca pencopotan Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat pertanggal 1 November 2024 yang semestinya sesuai masa tugas baru berakhir pada tanggal 4 Desember 2024 dan telah digantikan oleh Penjabat Bupati yang baru, beredar pula surat yang ditandatangani oleh beberapa orang atas nama 3 lembaga partai politik daerah yaitu dari Golkar, Gerindra dan Nasdem sebagai pengusung atau pendukung Calon Bupati Dian Rachmat Yanuar yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tujuan yang sangat jelas menyampaikan permohonan pencopotan Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat sesuai tertanggal surat dibuat pada bulan Oktober 2024.
Bahwa dalam konteks demokrasi perbedaan pendapat tentang penilaian atau evaluasi kinerja dari seseorang, sah sah saja dilakukan oleh siapa pun dan dari kalangan manapun serta ditujukan kepada siapapun melalui mekanisme apapun selama masih dalam koridor peraturan undang undang beserta turunan peraturan lainnya. Akan tetapi perlu diingatkan bahwa penilaian dan evaluasi tersebut harus di dasarkan oleh fakta-fakta dan data data serta kajian yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan fitnah.
Berdasarkan hasil rangkuman pemberitaan di sejumlah media. Bahwa dalam isi surat permohonan tersebut memuat pernyataan tentang ketidakmampuan Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kuningan dan membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, dengan beberapa indikator. Maka tidak ada salahnya kita telaah indikator tersebut serta mencoba mendudukkan permasalahan beberapa indikator itu dengan meninjau dari berbagai aspek baik peraturan perundang-undangan, fakta-fakta dilapangan dan landasan teori nya sehingga terhindar dari subjektivitas yang justru lebih cenderung melontarkan fitnah.
Adapun untuk poinnya sebagai berikut :
1. Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 5 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 adalah merupakan konsensus atau kesepakatan bersama antara Bupati Kuningan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut dibahas dengan terperinci mengenai pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Dalam tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD Kuningan tahun 2024 berdasar kepada Permendagri No.15 tahun 2023 yang tertuang dalam LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 pada halaman 96 menyatakan bahwa :
a. Penyampaian laporan rancangan KUA dan rancangan PPAS dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dalam hal ini saat itu di Ketuai oleh Sekretaris Daerah Dian Rachmat Yanuar dan telah di review oleh APIP Daerah dan dilaporkan kepada Bupati Kuningan paling lambat minggu pertama bulan juli tahun 2023 dengan durasi waktu paling lama satu minggu. Selanjutnya Bupati menyampaikan rancangan KUA PPAS tersebut kepada DPRD Kuningan pada bulan Juli minggu ke 2.
b. Selanjutnya pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah sampai terjadinya kesepakatan atas rancangan KUA PPAS selama 5 minggu pembahasan dengan batas akhir waktu minggu ke dua bulan Agustus tahun 2023.
c. Penerbitan surat edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA SKPD dilanjutkan penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD terkait dan diverifikasi oleh TAPD serta dibuat rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat minggu ke 3 bulan Agustus tahun 2023.
d. Selanjutnya penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September.
e. Dilanjutkan dengan Pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dengan Kepala Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
f. Selanjutnya menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri / Gubernur untuk selanjutnya dievaluasi dengan durasi waktu paling lambat 3 hari setelah persetujuan bersama.
g. Terakhir penetapan APBD maksimal pada tanggal 31 Desember di tahun tersebut.
Dari rangkaian proses penyusunan APBD Kabupaten Kuningan tahun 2024 dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat yang dicopot oleh Mendagri hanya mengikuti di ujung perencanaan yaitu pada bulan Desember dan itupun sudah memasuki masa penetapan.
2. Penetapan proses APBD yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD harus dijalankan dan di eksekusi oleh siapapun Penjabat Bupati Kuningan. Maka kegiatan kegiatan yang ada dalam APBD harus dilaksanakan. Selain kegiatan yang tertuang dalam APBD seorang pemimpin juga harus mencari terobosan dan inovasi agar daerah yang dipimpinnya berkembang dan maju. Upaya-upaya tersebut tentu sangat mustahil bisa dirasakan dampaknya dalam waktu yang relatif singkat. Diperlukan waktu dan strategi lanjutan dalam hal menjalankan terobosan dan inovasi tersebut. Sehingga kegiatan Festival Durian dan Festival Batik harus ditindaklanjuti oleh Dinas maupun Badan yang terkait.
3. Bahwa isu perjalanan ke luar negeri istri Penjabat Bupati dan Penjabat Sekretaris Daerah bersama desainer dari Kabupaten Kuningan ke kota Paris negara Perancis yang diduga menggunakan dana APBD Kabupaten Kuningan belum tentu kebenarannya. Maka seharusnya pihak yang menuduh harus dapat membuktikan dugaannya sehingga tidak menjadi fitnah. Karena sampai hari ini pun tidak terbukti seperti apa yang di tuduhkan.
4. Bahwa kekhawatiran pelaksanaan Open Bidding jabatan Sekda dapat mengganggu kinerja birokrasi yang akan menghadapi pemilihan kepala daerah adalah sebuah pemikiran sesat yang sangat tidak berdasar. Justru kehadiran Open Bidding untuk memastikan kehadiran pejabat definitif sangat diperlukan oleh organisasi Pemerintah Daerah dalam rangka adanya kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga sudah sesuai dengan regulasi yang di amanatkan dalam peraturan perundang- undangan. Jangan sampai aturan regulasi diakali oleh kepentingan politik sesaat yang kampungan dan didasari karena rasa kebencian terhadap seseorang.
5. Bahwa peran pemerintah dalam penanggulangan dan penanganan inflasi dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kuningan tercermin dalam alokasi anggaran yang dituangkan dalam APBD. Seperti yang sudah di ulas di atas siapa saja yang terlibat dalam alokasi APBD Kuningan tahun 2024 maka dia lah yang harus bertanggung jawab terhadap kebijakan tersebut.
Kita tahu siapa yang merancang, menyusun dan menetapkan APBD Kabupaten Kuningan tahun 2024. Jangan sampai menepuk air didulang memercik kemuka sendiri. Masyarakat Kuningan sudah cerdas siapa yang melaporkan, apa yang menjadi target pelaporan dan siapa yang bermain dalam pelaporan. Semuanya akan berbalik kepada dirinya menjadi bumerang, senjata makan tuan.
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal