Kuningan Hampir Tuntaskan LP2B, Luas Lahan Pertanian Dilindungi Tembus 23 Ribu Hektare

Pendidikan647 views

KUNINGAN ONLINE – Pemerintah Kabupaten Kuningan semakin dekat menuntaskan proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari program strategis nasional untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Pertanahan (PPTR) Kementerian ATR/BPN di Bandung, Rabu (10/6/2026).

Iklan

Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Kuningan diwakili Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani bersama Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Doni.

Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Doni, mengungkapkan bahwa capaian LP2B Kabupaten Kuningan telah mencapai 87 persen sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat. Bahkan berdasarkan perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, capaian tersebut telah mencapai sekitar 92 persen.

Iklan

“Kuningan sudah memenuhi 87 persen luas LP2B yang diwajibkan pemerintah pusat. Jika dihitung berdasarkan data provinsi, angkanya mencapai sekitar 92 persen,” ujarnya.

Menurut Doni, capaian tersebut menempatkan Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah yang paling siap dalam proses penetapan LP2B di Jawa Barat. Saat ini, proses penetapan tinggal menunggu penandatanganan dari Direktur Jenderal terkait di tingkat pusat.

“Di Jawa Barat yang sudah selesai dan ditandatangani Dirjen baru Subang. Kuningan tinggal menunggu proses penandatanganan, sementara daerah lain masih dalam tahap verifikasi,” katanya.

Ia menjelaskan, LP2B merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Karena itu, setiap daerah diwajibkan memenuhi target luasan lahan pertanian yang harus dilindungi.

“Ini berkaitan langsung dengan ketahanan pangan. Kabupaten dan kota wajib memenuhi target luas LP2B yang telah ditentukan pemerintah pusat,” jelasnya.

Doni menambahkan, setelah LP2B resmi ditetapkan, pemerintah daerah juga harus menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, termasuk penyusunan skema insentif bagi lahan yang masuk dalam kawasan LP2B.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, membenarkan capaian tersebut. Menurutnya, angka 87 persen diperoleh dari perhitungan Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi acuan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah tim bekerja maksimal sehingga kebutuhan 87 persen sesuai persyaratan pusat dapat terpenuhi hanya dari LBS. Kami juga telah menyiapkan data Non-LBS sehingga berdasarkan perhitungan provinsi capaian Kuningan mencapai sekitar 92 persen,” ujar Wahyu.

Ia mengungkapkan, peningkatan luasan LP2B di Kabupaten Kuningan berlangsung cukup signifikan dalam waktu kurang dari satu tahun. Dari sebelumnya sekitar 15 ribu hektare yang telah ditetapkan pada 2025, kini luasannya telah meningkat menjadi lebih dari 23 ribu hektare.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, luasan LP2B Kuningan meningkat dari sekitar 15.000 hektare menjadi lebih dari 23.000 hektare,” katanya.

Menurut Wahyu, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif berbagai perangkat daerah, mulai dari Diskatan, Dinas PUTR, Bapenda, hingga instansi terkait lainnya yang melakukan pendataan, verifikasi, sinkronisasi data, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan LP2B tidak akan menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Kuningan. Sebaliknya, keberadaan LP2B justru memberikan kepastian dalam penyusunan tata ruang wilayah.

“Luasan 87 persen itu sudah berada di luar kawasan industri maupun kawasan pengembangan lainnya. Jadi investasi tetap bisa masuk dan berkembang di Kuningan,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, kepastian kawasan pertanian yang dilindungi akan menjadi landasan penting dalam percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengatur kawasan investasi, industri, permukiman, dan pengembangan ekonomi secara lebih terarah tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

Peningkatan luas LP2B hingga lebih dari 23 ribu hektare tersebut sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah terdepan di Jawa Barat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus menciptakan kepastian ruang bagi pembangunan dan investasi di masa mendatang. (OM)