KUNINGAN ONLINE — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui edukasi, konsultasi, pengawasan, serta penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Ketua BPSK Kuningan, Eris Rismayana, melalui Drs. H. Nana Juhana, M.M., sebagai Wakil Ketua, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan bagi BPSK untuk berhenti memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan konsumen.
Menurut Nana, BPSK tetap berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan persuasif. Apabila terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara internal oleh konsumen maupun pelaku usaha, BPSK siap membantu melalui mekanisme penyelesaian sengketa, salah satunya mediasi.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak semata-mata berpihak kepada konsumen. Baik konsumen maupun pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
“Siapa pun yang memiliki masalah yang tidak bisa diselesaikan secara internal, baik pelaku usaha maupun konsumen, dapat menyelesaikannya di BPSK melalui mekanisme mediasi,” ujar Nana saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Perbankan dan Leasing Mendominasi Pengaduan
Nana mengungkapkan, jenis perkara yang masuk ke BPSK Kuningan cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan toko ritel, perbankan seperti BNI dan bank lainnya, perusahaan swasta, hingga sektor pengembang perumahan.
Namun, perkara yang berkaitan dengan perbankan serta lembaga pembiayaan atau leasing disebut masih cukup mendominasi pengaduan yang diterima BPSK.
Dari sisi jumlah perkara, BPSK Kuningan mencatat sekitar 35 kasus pada 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 43 kasus pada 2025. Sementara hingga September 2026, tercatat 27 pengaduan yang masuk.
Nana menilai penurunan jumlah pengaduan pada 2026 dapat dilihat dari dua perspektif. Di satu sisi, kondisi tersebut dapat menjadi indikator positif bahwa edukasi dan sosialisasi yang dilakukan BPSK mulai meningkatkan pemahaman masyarakat. Namun, di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan pada tahun-tahun sebelumnya juga dapat menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK.
“Penurunan jumlah kasus ini bisa diartikan secara positif, bahwa kinerja BPSK dan keberadaan kami dalam memberikan edukasi selama ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, hingga Juli 2026 tercatat 27 pengaduan. Pada Agustus sempat tidak ada laporan baru, tetapi memasuki September sudah terdapat dua laporan yang masuk.
Dorong Konsumen Semakin Cerdas Bertransaksi
BPSK Kuningan berharap menurunnya jumlah pengaduan juga menjadi pertanda semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan aktivitas sebagai konsumen.
Nana menekankan pentingnya menjadi konsumen yang cerdas, terutama di tengah perkembangan perdagangan digital dan maraknya transaksi melalui platform e-commerce.
Menurutnya, tidak semua persoalan dalam transaksi daring dapat langsung dikategorikan sebagai penipuan. Dalam sejumlah kasus, konsumen justru kurang memahami tata cara berbelanja online dengan aman dan cermat.
Karena itu, BPSK terus memberikan edukasi agar masyarakat tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena tertarik dengan tampilan promosi suatu produk.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen antara lain memeriksa rating toko atau penjual, melihat etalase serta ulasan pembeli sebelumnya, dan membaca deskripsi produk secara teliti sebelum melakukan pembelian.
Konsumen juga perlu memastikan fungsi, spesifikasi, serta tujuan penggunaan barang agar produk yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi.
“Jangan sampai karena tampilan kontennya menarik, pembeli terburu-buru bertransaksi tanpa membaca deskripsi, sehingga barang yang datang tidak sesuai ekspektasi,” ujarnya.
BPSK Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Selain menerima dan menyelesaikan pengaduan, BPSK Kuningan juga menjalankan fungsi edukasi, konsultasi, dan pengawasan.
Nana mencontohkan keterlibatan BPSK dalam kegiatan masyarakat, termasuk memenuhi undangan mahasiswa KKN di Desa Gresik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan perangkat desa tanpa pungutan biaya.
Menurutnya, kehadiran BPSK dalam berbagai kegiatan masyarakat penting untuk memperkenalkan tugas dan fungsi lembaga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap BPSK.
Di tengah perkembangan era digital, edukasi tersebut dinilai semakin penting karena pola transaksi masyarakat juga terus berubah.
Tidak hanya konsumen yang dituntut beradaptasi, pelaku usaha yang masih mengandalkan toko fisik juga perlu mengikuti perkembangan perdagangan digital. Pelaku usaha dapat mempertahankan toko fisik sekaligus memanfaatkan kanal penjualan online, termasuk melalui siaran langsung atau live streaming.
Dengan jangkauan pasar yang lebih luas, strategi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempertahankan sekaligus mengembangkan bisnisnya di tengah perubahan perilaku konsumen.
BPSK Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga melalui edukasi dan langkah-langkah pencegahan agar konsumen dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas perdagangan secara lebih aman, cerdas, dan bertanggung jawab. (OM)





