Korban Kekerasan Digital Jangan Panik, Simpan Bukti dan Segera Melapor

Sosial, Teknologi67 views

KUNINGAN ONLINE – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) masih menjadi ancaman serius bagi perempuan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Penyebaran foto pribadi tanpa izin, pelecehan seksual di dunia maya, pemerasan, hingga penguntitan digital dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi korbannya.

Untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas penanganan kasus tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar kegiatan Bedah Kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan di Aula DPPKBP3A, Kamis (18/6/2026).

Iklan

Kegiatan yang diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan itu dibuka oleh Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman. Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Any Saptarini, SH., M.Si., yang memaparkan aspek hukum perlindungan perempuan korban kekerasan berbasis gender online.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd., menyampaikan materi mengenai perlindungan perempuan di ruang digital dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Iklan

Menurut Nana, data pribadi yang perlu dilindungi tidak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor telepon. Foto dan video pribadi, alamat rumah, data keluarga, riwayat pekerjaan, informasi kesehatan, dokumen penting, hingga nama pengguna dan kata sandi akun media sosial juga termasuk data yang rentan disalahgunakan.

“Penyalahgunaan data pribadi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik secara online maupun offline,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di internet. Nana juga mengungkapkan sejumlah bentuk KBGO yang kerap terjadi, mulai dari penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual daring, penguntitan digital (cyber stalking), pemalsuan identitas atau akun, hingga ancaman pemerasan.

Selain itu, perempuan juga diimbau untuk tidak mudah terbujuk membuat foto atau video yang bersifat intim, meskipun atas permintaan pasangan.

“Konten tersebut akan menjadi jejak digital yang sewaktu-waktu dapat disalahgunakan dan berpotensi tersebar ke publik,” katanya.

Nana menjelaskan bahwa dampak KBGO tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi korban.

“Korban sering mengalami ketakutan, stres berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial maupun pekerjaannya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya memahami prinsip persetujuan (consent) dan menghormati privasi orang lain. Menurutnya, memiliki foto atau informasi pribadi seseorang tidak serta merta memberikan hak untuk menyebarluaskannya.

“Setiap publikasi foto, video, atau data pribadi orang lain harus mendapatkan izin dan persetujuan secara sadar tanpa adanya paksaan,” tegas Nana.

Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan digital, Nana menyarankan agar tidak panik dan tidak langsung menghapus bukti. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyimpan seluruh bukti digital, seperti tangkapan layar, tautan, maupun isi percakapan yang berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.

Selanjutnya, korban dapat memblokir akun pelaku dan melaporkan konten yang melanggar kepada platform media sosial terkait. Korban juga dianjurkan untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga atau orang yang dipercaya.

Apabila ditemukan unsur pidana, korban dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan menghubungi UPTD PPA Kabupaten Kuningan guna memperoleh pendampingan psikologis maupun bantuan hukum.

Nana menekankan bahwa menciptakan ruang digital yang aman bukan hanya tanggung jawab korban, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang merugikan korban, menghindari sikap menyalahkan korban (victim blaming), serta aktif melaporkan konten negatif yang ditemukan di ruang digital.

Terkait penanganan hoaks, Diskominfo Kabupaten Kuningan juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0813-8981-3999 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Proses penanganan informasi hoaks dilakukan melalui tahapan klarifikasi sumber informasi, pemantauan media sosial, verifikasi dan pengecekan fakta, hingga penyusunan narasi klarifikasi atau counter-hoax guna meluruskan informasi yang keliru.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman, menegaskan bahwa kegiatan bedah kasus menjadi wadah penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk KBGO.

“Melalui kegiatan ini kami berharap muncul kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga, kampus, dan masyarakat,” pungkasnya. (OM)