KUNINGAN ONLINE – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut disampaikan usai melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait polemik tunjangan DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurutnya, berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait tunjangan DPRD dinilai tidak tepat karena seluruh mekanisme dan besaran tunjangan sudah diatur dalam regulasi pemerintah.
“Seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD itu memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,” ujar Nuzul.
Ia menjelaskan, pemberian tunjangan kepada anggota DPRD bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung puluhan tahun dan diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.
“Ini bukan sesuatu yang baru. Sudah berpuluh-puluh tahun berlaku dan seluruh Indonesia juga menerapkan hal yang sama karena memang diatur oleh peraturan pemerintah,” katanya.
Nuzul menerangkan bahwa dalam struktur tunjangan DPRD terdapat beberapa jenis tunjangan yang bersifat absolut seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan representasi. Selain itu ada pula tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ia menuturkan, tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran yang dinilai oleh lembaga penilai independen (appraisal).
“Negara sebenarnya menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Tetapi jika pemerintah daerah belum mampu menyediakannya, maka diberikan tunjangan perumahan yang nilainya dihitung berdasarkan penilaian appraisal,” jelasnya.
Dalam regulasi, lanjut Nuzul, kedudukan anggota DPRD juga telah diatur setara dengan pejabat eksekutif tertentu. Misalnya, anggota DPRD disetarakan dengan Sekretaris Daerah, Ketua DPRD setara dengan Bupati, dan Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.
“Karena ada kesetaraan jabatan itu, maka fasilitas dan tunjangan juga menyesuaikan dengan posisi tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait tunjangan transportasi. Dalam aturan disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan kendaraan dinas bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Namun jika kendaraan dinas tidak disediakan, maka pemerintah memberikan tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan standar kendaraan.
Ketua DPRD misalnya disetarakan dengan kendaraan berkapasitas 2.500 cc, sementara pimpinan DPRD lainnya 2.000 cc dan anggota DPRD 1.500 cc. Perhitungan besaran tunjangan transportasi dilakukan melalui survei harga sewa kendaraan di daerah.
“Semua dihitung berdasarkan survei perusahaan rental di daerah. Bahkan yang diterima anggota DPRD saat ini masih di bawah hasil survei tersebut,” ujarnya.
Terkait polemik keterlambatan pembayaran tunjangan selama dua bulan terakhir, Nuzul menyebut hal tersebut berkaitan dengan belum terbitnya peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis pembayaran. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perbup merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Regulasi teknis itu domainnya eksekutif. DPRD hanya sebagai penerima manfaat. Jadi kalau Perbup belum dibuat, tentu itu menjadi pertanyaan bagi kami juga,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri dan diterima oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Bahkan DPRD berencana memanggil pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah dalam rapat guna meminta kejelasan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan.
“Besok kami akan memanggil BPKAD dan Sekda. Kalau perlu Bupati juga kita panggil agar persoalan ini jelas,” tegasnya.
Nuzul juga menyebut bahwa secara pribadi take home pay yang diterimanya sebagai Ketua DPRD berkisar sekitar Rp35 juta per bulan termasuk gaji dan tunjangan.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa DPRD tidak bisa berjalan sendiri dalam tata kelola pemerintahan daerah karena semua kebijakan tetap harus berjalan bersama dengan pihak eksekutif.
“Dewan tidak bisa berdiri sendiri. Semua tetap harus berjalan bersama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.








