Ketua BK DPRD Kuningan, Eman Suherman: Evaluasi Kehadiran Anggota Dewan Sesuai Tata Tertib

Politik, Sosial324 views

KUNINGAN ONLINE – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Eman Suherman, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk memanggil anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan rencana evaluasi kehadiran para anggota dewan dengan mendata absensi setiap komisi dan rapat paripurna mulai Januari ini.

Iklan

“Jika anggota dewan tidak hadir tanpa izin atau alasan yang sah, mereka harus memberitahukan fraksinya terlebih dahulu. Namun, untuk sementara waktu, kami belum melakukan pemanggilan karena belum ada laporan resmi yang masuk,” kata Eman belum lama ini.

Eman menambahkan bahwa tata tertib DPRD mengatur kewajiban anggota dewan untuk hadir dalam setiap rapat. Dalam hal ini, BK DPRD Kuningan akan terus berkoordinasi dengan setiap fraksi untuk memastikan sinergi antar anggota dewan agar kewajiban kehadiran dapat terlaksana dengan baik.

Iklan

“Kami sudah mendata absensi setiap komisi dan paripurna, dan hasilnya akan menjadi bahan evaluasi kami. Tentu saja, kita akan mengonfirmasi kepada anggota dewan yang tidak hadir jika diperlukan,” ujarnya.

Eman juga menekankan bahwa BK DPRD Kuningan bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dan akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur resmi.

Sebagai ketua BK, Eman mengingatkan bahwa semua tindakan yang diambil harus didasarkan pada laporan resmi, karena tidak ada tindakan yang dapat diambil tanpa bukti yang sah.

“Jika ada isu atau laporan tidak resmi, kami tidak bisa mengambil tindakan. Semua harus melalui proses yang sesuai aturan, termasuk konfirmasi dari fraksi,” tambahnya.

Eman juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat, yang tentunya harus memperhatikan kehadiran dalam setiap rapat demi kelancaran proses pemerintahan di DPRD Kuningan. (OM)