KUNINGAN ONLINE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/3231/OTDA tertanggal 3 Juni 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa persetujuan diberikan setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Persetujuan ini menjadi dasar bagi Bupati Kuningan untuk melaksanakan proses seleksi terbuka guna mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang lowong.
“Secara prinsip, Bupati Kuningan dapat melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan,” bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Kemendagri juga menegaskan, apabila pelaksanaan seleksi terbuka tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan ini batal dan segala kebijakan Bupati terkait seleksi dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat di daerah diminta untuk menyampaikan persetujuan ini kepada Bupati Kuningan serta melaporkan hasil pelaksanaan seleksi kepada Menteri Dalam Negeri.
Persetujuan dari Kemendagri ini menjadi langkah penting dalam mengisi posisi strategis Sekretaris Daerah yang berperan sebagai motor penggerak birokrasi pemerintahan di Kabupaten Kuningan. (OM)