Kejaksaan Negeri Kuningan Sampaikan Pengelolaan Dana Desa Perlu Transparansi dan Akuntabel

KUNINGAN ONLINE – Pada saat menjadi narasumber disalah satu stasiun radio RRI Cirebon Pro 1 FM 94,8, Kejaksaan Negeri Kuningan menyampaikan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa oleh kepala desa, sebab anggaran untuk dana desa tahun ini begitu besar.

Iklan

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Kuningan, Mahardika Rahman, yang didampingi Kasubsi A Kejaksaan Negri Kuningan, Wawan Gusmawan, saat menjadi narasumber
tentang Manfaat Dana Desa di RRI Cirebon Pro 1 FM 94,8.

Iklan

“Anggaran negara untuk dana desa dari tahun ke tahun terus meningkat. Terakhir untuk tahun 2020 total anggaran Dana Desa untuk seluruh Desa di Indonesia mencapai, sekitar 72 triliun,” terang Mahardika.

Anggaran tersebut, kata Mahardika, digunakan untuk membangun desa. Di antaranya untuk infrastruktur maupun pengelolaan dana desa untuk kepentingan pembangunan desa.

Iklan

“Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan Dana Desa banyak masalah yang diakibatkan karena ketidaktahuan para kepala Desa terhadap regulasi sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum,” kata Mahardika dalam program Jaksa Menyapa.

Sehingga, lanjut Mahardika, perlu adanya campur tangan dari aparat hukum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan khususnya dalam menindaklanjuti laporan aduan dari masyarakat.

“Akan tetapi dalam menyelesaikan masalah tersebut APH tidak langsung menggunakan pendekatan pidana akan tetapi lebih mementingkan penyelamatan keuangan negara adapun terbukti adanya niatan jahat maka akan di proses sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (OM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *