Makkah – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, H Rokhmat Ardiyan, menyampaikan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat.
Menurutnya, pelestarian Raja Ampat bukan hanya soal menjaga keindahan alam, tetapi juga melindungi warisan bangsa dengan semangat patriotisme dan cinta tanah air.
“Presiden Prabowo komitmen untuk menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat, bukan hanya soal keindahan alam tapi ini juga tentang warisan untuk anak cucu kita,” ujar Rokhmat Kapoksi Komisi XII DPR RI saat dikonfirmasi Kuninganonline.com, Minggu (8/6).
Politisi asal Dapil Jabar X menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi Raja Ampat yang mulai terganggu akibat aktivitas yang tidak selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan pentingnya menjaga bentang alam seluas lebih dari 1,1 juta hektare yang menjadi rumah bagi ribuan spesies laut dan terumbu karang.
“Dengan luas sekitar 1.185.000 hektare, Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Masyarakat setempat menggantungkan hidup dari ekowisata dan perikanan berkelanjutan. Ini harus kita jaga,” tegasnya.
Rokhmat juga menyoroti peran penting Raja Ampat sebagai pusat penelitian dan pendidikan lingkungan, serta salah satu destinasi menyelam terbaik di dunia.
Ia menekankan bahwa pembangunan tambang di sekitar kawasan konservasi tersebut akan membawa dampak merusak yang luas.
“Kok sampai tega-teganya ada tambang dibangun di sekitar situ? Terumbu karang bisa hancur, laut bisa dangkal, keanekaragaman hayati terganggu, dan masyarakat lokal bisa kehilangan mata pencaharian,” kata HRA sapaannya.
Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk meninjau ulang dan mencabut izin pertambangan yang ada. Rokhmat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup bertindak tegas dan adil.
“Ini tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang selalu menekankan pentingnya menjaga lingkungan untuk masa depan Indonesia,” ucapnya.
Sebagai anggota Fraksi Gerindra di Komisi XII DPR RI, Rokhmat menegaskan pihaknya akan mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi, sekalipun aktivitas pertambangan dilakukan di radius 30 kilometer dari wilayah inti.
“Walaupun katanya berjarak 30 km, tapi tetap sangat dekat dan berbahaya. Ini kawasan konservasi yang harus dilindungi bersama,” pungkasnya. (OM)