KUNINGAN ONLINE – Misteri penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, akhirnya mulai terungkap. Korban diketahui bernama David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang yang dikenalnya sendiri.
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad dilaporkan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad pria tanpa identitas di kawasan TNGC.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah barang yang ditemukan di sekitar korban. Salah satu petunjuk penting yang ditemukan adalah struk belanja dari sebuah gerai toko modern.
Petunjuk tersebut mengantarkan penyidik untuk menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran itu, polisi memperoleh gambaran keberadaan korban bersama seorang pria yang kemudian mengarah kepada terduga pelaku.
“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ungkap Kapolres Kuningan, Selasa (20/10/2026).
Persoalan Pribadi Diduga Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan AM yang diketahui saling mengenal.
AM diduga merasa kesal lantaran keluarga korban menuduhnya menyembunyikan keberadaan seseorang. Tuduhan tersebut disebut berkaitan dengan latar belakang AM yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Merasa tidak terima, AM diduga meminta korban memberikan klarifikasi kepada keluarganya. Namun, persoalan tersebut tidak terselesaikan sebagaimana yang diharapkan hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Menurut keterangan awal kepolisian, korban kemudian diajak pergi dari wilayah Cirebon menuju Kabupaten Kuningan. Perjalanan itu berakhir di kawasan Blok Batuluhur, lokasi jasad korban ditemukan.
Di lokasi tersebut, AM diduga melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan batu. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka pada bagian belakang kepala.
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. AM kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon.
Terduga Pelaku Diamankan di Cirebon
Berbekal hasil olah TKP, identifikasi korban, serta penelusuran rekaman CCTV, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat dilaporkan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Kuningan masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Status AM sebagai terduga pelaku tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (OM)




