Enam Bulan Terakhir, Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Hukum, Informasi, Kriminal1,393 views

KUNINGAN ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan. Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan tindak pidana umum selama periode enam bulan terakhir.

Adapun sejumlah item yang dimusnahkan berupa senjata tajam, obat-obatan tanpa ijin edar, narkotika hingga barang bukti yang lain. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar hingga menggunakan blender saat menghancurkan narkotika maupun obat-obatan.

Iklan
Iklan

Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno mengatakan, pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini dihasilkan dari 22 perkara selama periode enam bulan. Kegiatan ini rutin dilakukan, sebab barang bukti tidak boleh disimpan terlalu lama sehingga segera dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka, jadi tidak dilakukan tertutup, bisa dilihat langsung karena di halaman kantor Kejari Kuningan. Hanya saja tidak mengundang banyak orang, sebab masih kondisi pandemi Covid-19 sehingga harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Kejari L Tedjo, Kamis (26/11).

Iklan

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, Ia menyampaikan, terdiri dari 10 perkara pidana narkotika dan 12 perkara pidana terhadap orang dan harta benda maupun tindak pidana umum yang lain. Jumlahnya terdiri dari 8,6615 gram sabu-sabu, 31,76 gram ganja, 1,64 gram tembakau gorilla, 6.190 obat-obatan tanpa ijin edar berbagai merk dan empat buah senjata tajam serta gunting pemotong besi.

“Barang bukti yang paling menonjol masih didominasi obat-obatan dan narkotika. Kita setiap enam bulan pasti melakukan pemusnahan khususnya obat-obatan ini di Kuningan cukup banyak,” terangnya.

Ia melihat, jika perkara obat-obatan dan narkotika memang masih cukup tinggi di Kuningan. Langkah pemusnahan ini merupakan salah satu bukti dalam memerangi narkoba dan tindak pidana.

“Semoga kedepan dapat bersama-sama bahu membahu untuk dapat mengurangi adanya kejahatan tindak pidana. Mari kita perangi segala bentuk kejahatan, salah satunya dengan memerangi peredaran narkoba,” tandasnya.

Sementara, Kasi Intelejen Kejari Kuningan, Mahardika menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan itu. Dilakukan diinternal saja, biasanya bersama Forkompinda.

“Hal ini dilakukan, karena masa pandemi Covid-19. Dan semuanya harus mewaspadai serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (OM)